Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Penolakan Agus Efendy, atau Bung Laros yang Viral di Facebook,
membuat Kepala BPJS Kesehatan Jember, Kamis (27/7), datangi Rumah Sakit (RS)
Jember Klinik.
“Apakah benar itu keputusan rumah sakit atau Dokter,
biasanya yang merasa dirugikan itu adalah Rumah sakit bukan dokternya. Seharusnya
pihak rumah sakit tidak boleh melakukan pembatasan itu ada hak pasien sesuai
yang telah diatur oleh kode etik kedokteran Indonesia”. Jelasnya. (edw/yond)
Kedatangan
Ketua BPJS Kesehatan, Tania Rahayu Ke RS Jember Klinik guna melakukan
koordinasi dan evaluasi terkait kabar adanya keluhan Agus Efendy yang berakun
facebook, Bung laros yang viral di Grub Informasi Warga Jember (IWJ) dan media
massa, yang ditolak dengan alasan kuotanya habis.
Penolakan
calon pasien Peserta BPJS Kesehatan menurut Bung Laros, dengan alasan kuota
untuk pasien BPJS Kesehatan habis, hanya melayani pasien mandiri. "Namun pihak
rumah sakit menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan dan memperbaiki
pelayanannya," ungkapnya.
Sesuai
regulasi yang ada, pihak rumah sakit memang tidak diperkenankan melakukan pembatasan
layanan bagi pasien. "Jika semua syaratnya terpenuhi, Rumah sakit sebagai
fasilitas kesehatan lanjutan wajib melayani pasien hingga sembuh,"
terangnya.
Kalau
pasieam mampu menunjukan kepemilikan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan, aktif
dan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, Menurutnya RS
Jember Klinik tidak boleh menolak. Jika dikemudian hari masih ditemukan, maka BPJS
akan memberikan teguran.
"Bahkan
jika terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi pemutusan hubungan
kerjasama, Karena pemutusan hubungan bisa terjadi jika salah satu atau kedua
belah pihak telah menyalahi kesepatan atau melanggar aturan sesuai regulasi
yang berlaku." tegasnya.
Sementara
Ketua IDI Jember, Dr Hendro, Kalau itu benar dilakukan, (karena RS belum mengkonfirmasi),
Ia yakin itu bukan perbuatan Dokter, karena Dokter terikat dengan kode etik
kedokteran indonesia, kalau dilakukan itu melanggar pasal 2, dokter wajib mengambil
keputusan proses secara independen.