Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kurang seminggu, Polres Jember ungkap 5 kasus
penyalahgunakan Narkoba senilai Lebih dari Rp 50 Juta dengan 6 orang tersangka,
satu diantaranya seorang wanita.
Sedangkan empat tsk Mengedarkan / Menjual sediaan
Farmasi Obat keras dan berbahaya (Okerbaya) tanpa disertai resep dokter dan
ijin edar, melanggar pasal 196 dan 197 UU no 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,
pidana penjara maksimal 15 tahun denda 1.5 Milyar. (edw)
Maing-masing Nurahmmad, warga
Bangsalsari dan Yoga Wiranata, Warga Sumbersari. Barang bukti 14 klip plastik dan
5 klip plastik tembakau gorilla. Sedang Rinaldy Brahmantya, dan Hendra, Warga
Sumbersari. Muhammad Ainul Yakin Warga Kaliwates, Venti Risqinasari warga Patrang,
pengedar Tryhexiphenydhil.
Keenam tersangka, anggota
jaringan pengedar Narkoba, kelompok berbeda. “Shabu-
seberat 11,63 gram senilai Rp 30 juta. Tembakau gorilaz seberat 2,3
gram dan 31.570 butir obat keras berbahaya jenis Tryhexiphenydhil kita amankan”.
Ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH
Para tersangka, masing-masing
memiliki jaringan pembeli sendiri. Yang paling banyak berasal dari
kalangan pelajar dan mahasiswa. Sedangkan untuk asal barang bukti, didapat dari
luar kota. Untuk shabu-shabu didapat dari Pulau Madura, Tembakau Gorilaz dari
Surabaya sedangkan Tryhexiphenydhil dari Malang.
Untuk menutup celah
masuknya narkoba dari luar daerah, Polres Jember akan memperketat pengamanan
didaerah perbatasan, “Kami akan memperketat masuknya Narkoba tersebut mulai
dari terminal, stasiun dan juga bandara”. Tegasnya.
Dua tsk terancam pasal 114
ayat (2) subs pasal Ayat (2) UU no 35 Th 2009 tentang Narkoba, Permenkes no 2
Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Pidana Penjara minimal 6 tahun
dan maksimal 20 tahun dan denda 20 Milyar.