Translate

Iklan

Iklan

Kompak Jual Okerbaya, Istri Diringkus Polres Jember

8/27/17, 21:23 WIB Last Updated 2017-08-27T16:14:50Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pasangan suami istri (Pasutri) Kompak menjual obat keras berbahaya (Okerbaya) secara ilegal, Istri Mustakim (35), Rita Mutmainah (24) diringkus Polsek Jenggawah.

Sementaran Suaminya kabur, Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso. S.Pd, aksi pasutri yang beralamat di Dusun Bringin Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, beserta barang bukti, barang haram yang dijual ini sebenarnya  sudah lama tercium polisi.

Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto  meringkus  Rita Mutmainah di rumahnya, usai melayani pembeli Okerbaya, meski suaminya, langsung ambil langkah seribu begitu tahu polisi mendatangi rumahnya.

Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso. S.Pd, perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.  “Tersangka kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kompak Jual Okerbaya, Istri Diringkus Polres Jember

Terkini

Close x