
Pria
bernama Muhammad Armad (30) warga Dusun Krajan RT. 01 RW. 01 GNI Desa Tanggul
Wetan ditangkap sekira pukul 15.00 Wib saat
berpesta miras bersama kelima rekannya.
"Saat
kita geledah HP milik tersangka kita ditemukan ada SMS tombokan Togel dari
Pembelinya dan Uang hasil penjualan togel yang diakui oleh tersangka,"
ungkap Kapolsek Tanggul AKP Bambang.S
Guna
penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti satu buah Handphone
merk Nokia type 6300 berwarna silver dan uang hasil penjualan senilai 286 Ribu,
diamankan di Mapolsek Tanggul.
Atas
perbuatannya tersangka terancam pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan
ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (yond)