
Penangkapan
kedua pelaku, berkat laporan masyarakat kepada Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin, SH yang
melaporkan aktifitasnya warga meresahkan, diduga
mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah kecamatan Asemabgus. Drmikian Kata Kasubbag
Humas Iptu Nanang Priyambodo, Senin (28/8)
Sekitar pukul 18.30 wib polisi bergerak cepat ke TKP, dusun Krajan Barat desa Gudang dan benar ada 2 orang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan
dirumah SA (25) ditemukan 4.750 butir Pil Trex, uang tunai Rp.
189.000 dan 1 buah HP diduga
digunakan komunikasi dengan tersangka TY (26), warga dusun Asembagus Timur.
Selanjutnya
kedua tersangka SA dan TY berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo
serta penanganan kasusnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba, hingga saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses
penyidikan oleh Satreskoba.
"Upaya pemberantasan
narkotika, obat-obatan dan minuman keras, kasusnya sudah banyak yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian resort (Polres) Situbondo bahkan, baru-baru ini pelaku transaksi ribuan Pil Trex juga berhasil kami gagalkan” Jelasnya. (ef)