
Dalam pertemuan
dan tatap muka dengan pihak Kepala Desa setempat,
petugas meminta agar aktifitas pertambangan di lahan tambak milik warga tersebut diberhentikan karena tidak ada ijin untuk ekpolitasi
tanah atau tambang galian C.
Menurut
KBO Reskrim Iptu Mahrus bahwa penyetopan aktifitas pertambangan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari jajaran Polres
Situbondo, Polsek Kapongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Permasalahan tambang tanpa ijin ini, menurutnya bahwa pihak Polsek Kapongan yang diwakili Kanit Intelkam
Aiptu Joko akan terus
melakukan pengawasan dan
pengamanan bersama anggota Polsek agar parktek penambangan ini tidak lagi
dilakukan”. Jelasnya.