
Sesuai dengan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, semua
instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik diharapkan mampu
menyediakan layanan yang ramah bagi kaum difable.
“Perda tersebut, pihaknya memberikan pelayananan
lebih bagi kaum difable. Lebih dari itu mereka memang membutuhkan perhatian
khusus”. Demikian diungkapkan Kasat
Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, kepada sejumlah media, Senin
(28/8).
"Untuk fasilitas, sengaja disediakan
kursi roda dan ruang tunggu khusus, dan juga tempat ujian praktek
yang didesain sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, Selain itu, setiap
hari ada satu petugas piket untuk melayani pemohom SIM dari kaum
difable”, Jelasnya.