
Menanggapi langkah Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Banyuwangi, pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi
menegaskan dirinya siap untuk menghadapinya.
Diberitakan sebelumnya
bahwa Rabu (13/9), LKBH PCNU Banyuwangi, Misnadi bersama Wakil Ketua PCNU
Banyuwangi, H.Nanang Nur Achmadi didampingi Banser NU menyampaikan berkas
laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan M Yunus Wahyudi.
Aktivis kontroversial itu
dilaporkan berdasarkan pasal 310 Kitab KUHP junto pasal 27 Undang-undang ITE dan
pasal 311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan
bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan
tersebut tidak benar.
Yunus diduga telah menuduh
pengurus NU telah menerima aliran dana dari PT IMN dan PT.BSI. “Pelaporan sudah
diterima, tinggal menunggu tindakan penyidik lebih lanjut untuk melakukan
pemeriksaan saksi. Tanda bukti laporan juga sudah kita terima,” ujar Misnadi.
Sebagai sesama muslim
PCNU, masih memberi peluang Yunus meminta maaf dengan sowan kepada kiai-kiai. “Jika
ada itikad baik cukup silaturahmi menemui kiai NU dan minta maaf, selesai
sudah. Tapi jika tidak mau, tetap akan terus lanjut,” imbuh Misnadi yang saat
itu didampingi tujuh pengacara.
Hal itu tidak menyurutkan pendiriannya.
“Saya tidak akan meminta maaf. Saya juga didampingi 17 pengacara serta siap
membongkar oknum kiai yang menerima aliran dana. Saya tidak mungkin bicara jika
tidak memiliki bukti-bukti,” jelasnya, kepada sejumlah media Kamis (14/9)