Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai dilaporkan ke Mapolres, Selasa (12/9) lalu, mantan ketua DPD Golkar, Rabu
sore (13/9) kembali dilaporkan mantan Istrinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banywangi.
Ketua BK DPRD Banyuwangi berjanji akan menindak
lanjuti laporan ini. Namun terlebih dahulu pihaknya akan memanggil kedua orang
tersebut, Musiyati dan Ruliono untuk di mintai keterangan. "Saya akan
memanggil saudara Ruliono maupun Musiyati untuk di mintai keterangan,"
jelas Sugirah. (kim)
Memanasnya perseteruan angara
Anggota DPRD Fraksi golkar, Ruliono versus mantan Istrinya Musiyati (41) warga
Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, nas lantaran, saat masih berstatus suami
istri sekitar bulan Januari 2017, dirinya diusir keluar dari rumah yang tempati
bersama kedua anak dan ibunya.
Ketua LSM Aliansi Rakyat
Miskin (ARM) M. Helmi Rosyadi, saat mendampingi wanita asal Singojuruh bersama
ketua Forum Solidaritas Banyuwangi (FSB) M Yunus Wahyudi, melaporkan terkait
penguasaan harta bersama dan penelantaran anak.Pasalnya sejak bercerai, tidak
memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
Kepada ketua BK DPRD, H.
Sugirah, aktivis Helmi Rosyadi menyampaikan persoalan yang sangat pelik dan
seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota DPRD. Bahkan di hadapan BK DPRD
tersebut, ketua LSM ARM ini sangat menyayangkan adanya kasus ini.
"Saya mohon kepada
ketua BK untuk memproses kasus ini, karena yang dilakukan oleh oknum anggota
DPRD ini sangatlah tidak pantas. Masak tidak memberikan nafkah kepada anak,
serta menguasai harta bersama," lontar Helmi yang juga ketua gerakan buruh
dan rakyat anti korupsi (Gebrak) ini.
Padahal, kata Helmi,
mereka menikah sejak tahun 2002 dan membeli tanah serta menbangun rumah tahun
2008. Sedangkan perceraian mereka berdua terjadi tahun 2017. "Secara hukum
rumah itu milik bersama, harta gono gini," beber Helmi.