Translate

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Palu Arit Saat Aksi Tolak Tambang Emas Banyuwangi Digelar

9/14/17, 18:58 WIB Last Updated 2017-09-14T14:31:05Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. PN Banyuwangi Kamis (14/9) menggelar  Sidang pertama kasus spanduk palu arit, saat aksi Tolak Tambang Emas dengan terdakwa Heri Budiawan alias Budi Pego.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banyuwangi ini, mendapat pengamanan super ketat aparat keamanan. Sedikitnya satu peleton pasukan siaga di pintu gerbang, sambil memeriksa warga yang hendak memasuki gedung PN Banyuwangi.

Namun agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU harus ditunda, mengingat penasihat hukumnya (PH) tidak hadir, “Sidang ditunda Rabu (20/9/17) mendatang, karena dalam kasus ini terdakwa harus didampingi Penasehat Hukum (PH) nya”,  Kata Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi.

"Dalam pembacaan surat dakwaan oleh JPU tersebut, ada hak terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut dengan keberatan atau eksepsi yang perlu dikonsultasikan kepada PH dari terdakwa. Karena PH terdakwa tidak hadir, maka pembacaan surat dakwaan tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Humas PN Banyuwangi ini tidak tahu pasti ketidak hadiran PH tersebut.  Padahal dalam panggilan persidangan sudah ditentukan, bahkan khalayak umum sudah mengetahui, bahkan sudah dicantumkan dalam website resmi PN Banyuwangi.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan website ini bisa di akses oleh semua masyarakat. “Kami merasa informasi sudah diketahui masyarakat luas, dan kenapa tidak hadir, kami juga tidak tahu alasan PH terdakwa sampai tidak hadir saat persidangan dimulai,” lontarnya.

Sementara diluar gedung PN Banyuwangi, massa anti Komunis atau PKI yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, melakukan orasi, pekikan Merdeka, Merdeka, tanpa memperdulikan terik Matahari.

Situasi mulai memanas, tatkala kedatangan rombongan 3 bus warga Pesanggaran didampingi, Koordinator Forum Solidaritas Banyuwamgi (FSB) M. Yunus Wahyudi berhenti tidak jauh dari PN Banyuwangi. Agar tidak terjadi bentrokan, pasukan pengamanan, langsung mengantisipasi, dan membuat pagar.

Setelah diberi penjelasan oleh aparat kepolisian, bawa sidang ditunda, massa terlihat kecewa dan mereka kembali ke bus. "Setahu saya, sidang di mulai pukul 13.00 WIB. Bukan pukul 10.00," sergah Yunus yang didampingi oleh kuasa hukum terdakwa Amrulloh, SH.

Sedangkan massa dari aktivis lain masih bertahan di depan gedung PN Banyuwangi.  "Kita bersama, FPUI, Forsuba dan PCNU, sengaja tetap berada dikantor PN guna mendukung proses peradilan kasus pengibaran atribut palu arit ini," tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono.

Diberitakan sebelumnya bahwa penangkapan koordinator aksi demo aktivis lingkungan Penolak tambang emas gunung Tumpang Pitu ini menuai pro kontra, satu sisi menganggap bahaya laten, sisi lain, menganggap politik adu domba investor Tambang Emas untuk menjebak penolak tambang. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Kasus Palu Arit Saat Aksi Tolak Tambang Emas Banyuwangi Digelar

Terkini

Close x