
Sidang dengan agenda
pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banyuwangi ini, mendapat
pengamanan super ketat aparat keamanan. Sedikitnya satu peleton pasukan siaga
di pintu gerbang, sambil memeriksa warga yang hendak memasuki gedung PN
Banyuwangi.
Namun agenda sidang
pembacaan surat dakwaan dari JPU harus ditunda, mengingat penasihat hukumnya
(PH) tidak hadir, “Sidang ditunda Rabu (20/9/17) mendatang, karena dalam kasus
ini terdakwa harus didampingi Penasehat Hukum (PH) nya”, Kata Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi.
"Dalam pembacaan
surat dakwaan oleh JPU tersebut, ada hak terdakwa untuk menanggapi surat
dakwaan tersebut dengan keberatan atau eksepsi yang perlu dikonsultasikan
kepada PH dari terdakwa. Karena PH terdakwa tidak hadir, maka pembacaan surat
dakwaan tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Humas PN Banyuwangi ini
tidak tahu pasti ketidak hadiran PH tersebut.
Padahal dalam panggilan persidangan sudah ditentukan, bahkan khalayak
umum sudah mengetahui, bahkan sudah dicantumkan dalam website resmi PN
Banyuwangi.
Dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) dan website ini bisa di akses oleh semua masyarakat.
“Kami merasa informasi sudah diketahui masyarakat luas, dan kenapa tidak hadir,
kami juga tidak tahu alasan PH terdakwa sampai tidak hadir saat persidangan
dimulai,” lontarnya.
Sementara diluar gedung PN
Banyuwangi, massa anti Komunis atau PKI yang terdiri dari Pemuda Pancasila
(PP), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
(PCNU) Banyuwangi, melakukan orasi, pekikan Merdeka, Merdeka, tanpa
memperdulikan terik Matahari.
Situasi mulai memanas,
tatkala kedatangan rombongan 3 bus warga Pesanggaran didampingi, Koordinator
Forum Solidaritas Banyuwamgi (FSB) M. Yunus Wahyudi berhenti tidak jauh dari PN
Banyuwangi. Agar tidak terjadi bentrokan, pasukan pengamanan, langsung
mengantisipasi, dan membuat pagar.
Setelah diberi penjelasan
oleh aparat kepolisian, bawa sidang ditunda, massa terlihat kecewa dan mereka kembali
ke bus. "Setahu saya, sidang di mulai pukul 13.00 WIB. Bukan pukul
10.00," sergah Yunus yang didampingi oleh kuasa hukum terdakwa Amrulloh,
SH.
Sedangkan massa dari
aktivis lain masih bertahan di depan gedung PN Banyuwangi. "Kita bersama, FPUI, Forsuba dan PCNU,
sengaja tetap berada dikantor PN guna mendukung proses peradilan kasus
pengibaran atribut palu arit ini," tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono.