Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember menangkap dua orang pelaku pemalsu
ribuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dengan modus sebagai biro
jasa Dispenduk Pemkab Jember.
Mengingat jumlah warga yang menjadi korban cukup
banyak, kapolres mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait
rencana penerbitan kembali dokumen yang sah dan legal bagi ribuan warga yang
menjadi korban penipuan pelaku ini. (edw)
Dokumen yang dipalsukan yakni
Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP elektronik (e-KTP). Masing-masing mereka
adalah RI, Warga Desa Menampu, kecamatan Gumukmas dan Wiwik, Warga
Kelurahan Kebon Agung, kecamatan Patrang.
Menurut Kapolres Jember
AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, bahwa keduanya mengaku telah melakukan
aksi memalsukan dokumen-dokumen tersebut sejak tahun 2015
silam. Tidak saja untuk kabupaten Jember, keduanya juga mencetak dokumen
untuk luar daerah.
"Mereka ngaku cetak
sendiri KK, untuk Jember 899 eksemplar,
Bondowoso 4, Situbondo 3, Banyuwangi 7, Lumajang 2 dan Bali 1. Untuk Akta
Kelahiran, Jember 67, Banyuwangi 7 , Blitar 2 dan Malang 1 eksemplar. Dan
untuk e-KTP, Jember 157, Bondowoso 5 dan Bekasi 1 eksemplar" Ungkap
Kusworo. Senin (25/9)
Sekilas dokumen yang
dicetak, tampak tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang
tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar, sehingga dipastikan
dokumen-dokumen tersebut palsu. Kepada warga pelaku menarik biaya Rp 250.000
untuk setiap dokumennya.