Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Dua Pemalsu Ribuan Adminduk

9/25/17, 22:15 WIB Last Updated 2017-09-26T08:41:09Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember menangkap dua orang pelaku pemalsu ribuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dengan modus sebagai biro jasa Dispenduk Pemkab Jember.

Dokumen yang dipalsukan yakni Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP elektronik (e-KTP). Masing-masing mereka adalah RI, Warga Desa Menampu, kecamatan Gumukmas dan Wiwik,  Warga Kelurahan Kebon Agung, kecamatan Patrang.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, bahwa keduanya mengaku telah melakukan aksi memalsukan dokumen-dokumen  tersebut sejak tahun 2015 silam. Tidak saja untuk kabupaten Jember, keduanya juga mencetak dokumen untuk luar daerah.

"Mereka ngaku cetak sendiri KK,  untuk Jember 899 eksemplar, Bondowoso 4, Situbondo 3, Banyuwangi 7, Lumajang 2 dan Bali 1. Untuk Akta Kelahiran, Jember 67, Banyuwangi 7 , Blitar 2 dan Malang 1 eksemplar. Dan untuk e-KTP, Jember 157, Bondowoso 5 dan Bekasi 1 eksemplar" Ungkap Kusworo. Senin (25/9)

Sekilas dokumen yang dicetak, tampak tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar, sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu. Kepada warga pelaku menarik biaya Rp 250.000 untuk setiap dokumennya.

Mengingat jumlah warga yang menjadi korban cukup banyak, kapolres mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait rencana penerbitan kembali dokumen yang sah dan legal bagi ribuan warga yang menjadi korban penipuan pelaku ini. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Dua Pemalsu Ribuan Adminduk

Terkini

Close x