
Sidang perdana gugatan
perdata yang diajukan wanita yang sudah mempunyai dua anak dari hasil
pernikahannya denganya tersebut digelar pada Rabu (13/9), namun sayangnya
tergugat yang juga sebagai Ketua DPD
Golkar Banyuwangi itu tidak hadir.
Wanita asal Kecamatan
Singojuruh yang ber KTP di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, mengaku tidak
tahu alasan ketidakhadiran mantan suaminya itu. "Saya tidak tahu alasannya,
saya hanya menuntut hak harta bersama," ungkap wanita yang dinikahi
Ruliono sejak tahun 2002 ini, Minggu (17/9/17).
Ketidakhadiran Ruliono Menurut
Kepada Majelis Hakim, dikarenakan berbenturan dengan agenda rapat pleno DPRD. "Sidang ditunda pada tanggal 27
September 2017. Sidang pertama ini adalah sidang mediasi antara kedua belah
pihak untuk dianjurkan supaya bisa musyawarah secara kekeluargaan,"
terangnya.
Ruliono juga .pernah dilaporkan
mantan Istrinya ke Polres Banyuwangi atas tuduhan pencemaran nama baik dan
membuat perasaan tidak senang, "Biar Majelis Hakim yang memberikan
keputusan dengan seadil-adilnya. Kepada siapa lagi saya mengharapkan keadilan
kalau tidak kepada hukum," Katanya.
Bahkan dirinya mengaku pernah
diusir, hingga 2 bulan tinggal dirumah orang tuanya di Kecamatan Singojuruh. "Saat
itulah ternyata dia (Ruliono) melayangkan gugatan cerai Ke Pengadilan Agama
terhadap saya. Pada sidang pertama sampai sidang putusan saya tidak pernah
dihadirkan.," beber Musiyati.
Selama ini, Musiyati
merasa dibohongi sampai diungsikan dirumah saudara suaminya di Malang, sehingga
tidak bisa hadir di persidangan. "Biarlah kalau memang semua ini dia kehendaki,
tapi tolong penuhi hak-hak sebagai mantan istri yang berhak memiliki harta
bersama," pungkas Musiyati. (kim)