Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang kasus terdakwa koordinator aksi tolak
Tambang Emas Banyuwangi, diduga beratribut palu arit, Hari Budiawan alias Budi Pego
(41), Rabu (20/9) mencekam.
Pasalnya puluhan massa dari
kedua kubu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Guna menghindari
bentrok fisik selama sidang, dua jalur Jalan A Yani, depan PN, diblokade pagar kawat berduri oleh polisi. Tak pelak, membuat
suasana menjadi mencekam.
Massa dari keluarga dan aktivis
lingkungan penolak tambang emas berada disisi utara. Sedang kelompok anti PKI, Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda
Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), disebelah selatan.
Kuasa Hukum terdakwa,
Abdul Wahid Habibullah, keberatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasalnya
dakwaan tidak jelas. "Apabila
dakwaan tersebut tidak disampaikan secara jelas, cermat dan lengkap maka sesuai
dengan ketentuan hukum, batal demi hukum," katanya.
Kuasa Hukum juga minta penangguhan
penahanan, karena Budi Pego, tulang punggung keluarga. Tim konsorsium advokat
Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi, sesuai Pasal 66 UU No. 32 /
2009, Budi Pego memiliki hak imunitas. Karena pelestari lingkungan yang sedang
menolak tambang emas.
Hal berbeda disampaikan,
JPU, Budi Cahyono SH MH, menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan pada Budi
Pego, telah sesuai prosedur dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tolak
tambang. Melainkan murni tindak kejahatan yang dapat mengancam dan mengganggu
keamanan negara.
"Membuat spanduk,
memasang dan mengibarkan sekira pukul 13.30 WIB, pada 4 April 2017 di Kecamatan
Pesanggaran. 'Ayo gambar palu arit ae' (jaksa menirukan ajakan), sebelum (Budi
Pego) melakukan pawai bergambar sama dengan logo PKI," jelasnya.
Selama persidangan hingga
acara persidangan usai digelar, suasana tampak aman . Setelah penyampaian eksepsi dan jawaban jaksa, Ketua
Majelis Hakim Putu Endru Sonata, SH, menunda persidangan hingga 27 September
2017 mendatang. (kim)