Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga melakukan penambangan dan mengolah
emas ilegal, Sudiyan (44) Warga Dusun Gumuk Jati, Desa Kertonegoro, Jenggawah, diamankan
polisi.
Dari pengrebekan dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti, yakni berbagai peralatan pengolahan emas, sepeda motor
dan mesin pengolah serta butiran kandungan emas yang diamankan petugas. (edw)
Kegiatan haram ini terungkap
Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah, Setelah
pelaku beroperasi selama 3 bulan lamanya ini tercium, lantaran tidak memiliki ijin, dan
akibat penambangan nya merusaK lingkungan, aparat bergerak cepat, mengamankan
pelaku,
Kapolres Jember AKBP
Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Wachyudi
mengapresiasi Polsek Jenggawah. “Pelaku diamankan, setelah dalam beberapa hari jajaran
Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan”, Ungkapnya Rabo, (21/9).
Pasalnya melanggar
undang-undang pertambangan, karena tidak mempunyi IUP (Izin Usaha Penambangan), “Kepadanya akan
kita kenakan Pasal 1/61 UU 2009 tentang Minerva, dengan ancaman 10 tahun
penjara atau denda sebesar 10 Milyar,” ujar Kapolres.