Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Amankan Pengelola Emas Ilegal

9/20/17, 21:26 WIB Last Updated 2017-09-20T16:22:14Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga melakukan penambangan dan mengolah emas ilegal, Sudiyan (44) Warga Dusun Gumuk Jati, Desa Kertonegoro, Jenggawah, diamankan polisi.

Kegiatan haram ini terungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah, Setelah pelaku beroperasi selama 3 bulan lamanya  ini tercium, lantaran tidak memiliki ijin, dan akibat penambangan nya merusaK lingkungan, aparat bergerak cepat, mengamankan pelaku,

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Wachyudi mengapresiasi Polsek Jenggawah. “Pelaku diamankan, setelah dalam beberapa hari jajaran Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan”, Ungkapnya Rabo, (21/9).

Pasalnya melanggar undang-undang pertambangan, karena tidak mempunyi  IUP (Izin Usaha Penambangan), “Kepadanya akan kita kenakan Pasal 1/61 UU 2009 tentang Minerva, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 Milyar,” ujar Kapolres.

Dari pengrebekan dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berbagai peralatan pengolahan emas, sepeda motor dan mesin pengolah serta butiran kandungan emas yang diamankan petugas. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Amankan Pengelola Emas Ilegal

Terkini

Close x