Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi Selasa
(3/10) siang, bekuk Bayu Catur Prasetya (32), warga Jl. K.H Agus Salim RT 01 RW
05 Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1)
sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka
kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Polres. Berikut BB, untuk proses
persidangan di pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi," tegasnya. (kim)
Pria jebolan SMA yang tinggal
di JL. MH Tamrin No 155 B Kelurahan Pengantigan itu kedapatan menyimpan Narkotika golongan I, yakni metamfetamina
atau Shabu, saat itu sedang dalam kondisi fly usai berpesta shabu di Viola
Computer. Ungkap Kasatresnarkoba AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, Rabu (4/10).
Dari tangan pelaku, tim
Resnarkoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu
berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah dompet warna hitam,
1 bendel plastik klip sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 buah pipet kaca
dan sebuah HP merk Oppo warna hitam.