Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak kurang dari 5.000 anggota PSHT dan
Suporter Persebaya Bonek Selasa (24/10) siang berkumpul dialun-alun Jember,
tandatangani 5 poin kesepakatan berdamai.
Ketiga, saling menghormati dan menjaga ketertiban aktifitas masing-masing. Keempat, menghimbau kedua fikak untuk tidak terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas. Kelima, menjaga nama baik dan nama besar PSHT dan Bonek dengan tidak mengaitkan perilaku melawan hukum.
"Bilamana di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan yang menyimpang, pihak kepolisian selaku penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ucap Jono Wasinudin, didampingi Koordinator Bonek Jember, Bagus Dewantoro. (edw).
Kesepakatan dan deklarasi
damai ini difasilitasi Polres dan Pemkab Jember, menyususl beberapa kejadian yang membuat kedua kelompok ini
terlibat pertikaian, seperti di Surabaya dan di Jember saat berlangsungnya laga
antara Persebaya dengan Persigo Lumajang awal Oktober lalu.
Kapolres Jember, AKBP
Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, mengakui ada bermacam-macam isi fikiran dari
ribuan anggota PSHT dan Bonek. Dengan dikumpulkan dan secara bersama-sama
membacakan deklarasi damai diharapkan bisa menyatukan fikiran
mereka.
Diwakili orang yang
dituakan dari masing-masing pihak, dan ikuti sekitar 4 ribu anggota
PSHT serta 1.500 Bonek mereka membacakan deklarasi damai, yang isinya
sepakat untuk bersama menjaga persatuan, kesatuan dan perdamaian, selain itu
mereka juga berjanji untuk menghormati hukum.
Dengan kesepakatan ini
diharapkan tidak akan ada lagi aksi serang antara keduanya, yang melanggar akan
ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Bagai manapun penegakan
hukum menjadi panglima, yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses
hukum tanpa pandang bulu" pungkas Kusworo.
Kegiatan ini ditandai
penandatanganan kesempatan damai, yang dilakukan oleh perwakilan dari PSHT dan
Suporter Bonek, yang disaksikan oleh Pejabat yakni Wakil Bupati Jember Muqit
Areif, Kajari Jember Ponco Hartanto, dan Kapolres Jember Kusworo Wibowo
Tampak Ketua PSHT Jember,
Jono Wasinudin membacakan deklarasi. Pertama, menghilangkan rasa permusuhan dan
kebencian baik perkataan maupun perilaku secara langsung atau tidak langsung
atau melalui Medsos. Kedua, menyerahkan sepenuhnya perkara hukum kepada kepolisian.
Ketiga, saling menghormati dan menjaga ketertiban aktifitas masing-masing. Keempat, menghimbau kedua fikak untuk tidak terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas. Kelima, menjaga nama baik dan nama besar PSHT dan Bonek dengan tidak mengaitkan perilaku melawan hukum.
"Bilamana di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan yang menyimpang, pihak kepolisian selaku penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ucap Jono Wasinudin, didampingi Koordinator Bonek Jember, Bagus Dewantoro. (edw).