Translate

Iklan

Iklan

Ini Lima Poin Kesempatan Damai PSHT dan Bonek Di Jember

10/24/17, 18:27 WIB Last Updated 2017-10-24T12:40:21Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tidak kurang dari 5.000 anggota PSHT dan Suporter Persebaya Bonek Selasa (24/10) siang berkumpul dialun-alun Jember, tandatangani 5 poin kesepakatan berdamai.

Kesepakatan dan deklarasi damai ini difasilitasi Polres dan Pemkab Jember, menyususl beberapa  kejadian yang membuat kedua kelompok ini terlibat pertikaian, seperti di Surabaya dan di Jember saat berlangsungnya laga antara Persebaya dengan Persigo Lumajang awal Oktober lalu.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, mengakui ada bermacam-macam isi fikiran dari ribuan anggota PSHT dan Bonek. Dengan dikumpulkan dan secara bersama-sama membacakan deklarasi damai diharapkan bisa menyatukan fikiran mereka.  

Diwakili orang yang dituakan dari  masing-masing pihak, dan ikuti sekitar 4 ribu anggota PSHT serta 1.500 Bonek mereka  membacakan deklarasi damai, yang isinya sepakat untuk bersama menjaga persatuan, kesatuan dan perdamaian, selain itu mereka juga berjanji untuk menghormati hukum.

Dengan kesepakatan ini diharapkan tidak akan ada lagi aksi serang antara keduanya, yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.  "Bagai manapun penegakan hukum menjadi panglima, yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses hukum tanpa pandang bulu" pungkas Kusworo. 

Kegiatan ini ditandai penandatanganan kesempatan damai, yang dilakukan oleh perwakilan dari PSHT dan Suporter Bonek, yang disaksikan oleh Pejabat yakni Wakil Bupati Jember Muqit Areif, Kajari Jember Ponco Hartanto, dan Kapolres Jember Kusworo Wibowo 

Tampak Ketua PSHT Jember, Jono Wasinudin membacakan deklarasi. Pertama, menghilangkan rasa permusuhan dan kebencian baik perkataan maupun perilaku secara langsung atau tidak langsung atau melalui Medsos. Kedua, menyerahkan sepenuhnya perkara hukum kepada kepolisian.

Ketiga, saling menghormati dan menjaga ketertiban aktifitas masing-masing. Keempat, menghimbau kedua fikak untuk tidak terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas. Kelima, menjaga nama baik dan nama besar PSHT dan Bonek dengan tidak mengaitkan perilaku melawan hukum.

"Bilamana di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan yang menyimpang, pihak kepolisian selaku penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," ucap Jono Wasinudin, didampingi Koordinator Bonek Jember, Bagus Dewantoro. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Lima Poin Kesempatan Damai PSHT dan Bonek Di Jember

Terkini

Close x