Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Terungkapnya Pembunuh, Warga Banyuwangi Di Jember yang dilakukan oleh Munawi warga
Dusun Baban Tengah Desa Mulyorejo Kecamatan Silo terancam hukuman mati.
Menurut Wakapolres Jember tersangka terancam
hukuman mati. "Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup
atau 20 tahun penjara, sampai hukuman mati" tegas Edo. (edw/Gik)
Mayat
korban, Poniran, 42 tahun, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ditemukan
di Sungai Desa Curah Takir, Tempurejo, pada 21 September 2017 lalu. Pembunuhan diduga
Dendam, lantaran sakit hati karena korban
sering memfitnah ketika bekerja di Bali.
Menurut
Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, terungkapnya kasus pembunuhan ini
berawal dari dilakukanya oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan hasil
otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban akibat pukulan benda tumpul pada
bagian kepala.
“Usai
melakukan penyelidikan Polisi menemukan sejumlah barang bukti, setelah
dilakukan idenfikasi inafis juga berhasil diketahui identitas korban yang
membawa polisi mengejar orang yang terakhir kali diketahui bersama korban"
terangnya.
Dikatakannya,
pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi, dan pada Minggu 8
Oktober 2017, Munawi, 32 tahun, warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah,
Kecamatan Silo, kabupaten Jember tersangka kasus pembuhunan berhasil ditangkap.
"Ia
membunuh dengan cara dibujuk, korban diajak ke Jember. Setibanya di TKP korban
diajak mandi disungai Desa Curah Takir, begitu korban masuk sungai
tersangka langsung memukul kepala korban dengan palu yang sudah ia
persiapkan berkali kali hingga korban meninggal dunia" jelasnya.
Tersangka
membunuh, karena kesal, teman sesama tukang kerap menghasut orang yang akan
memberikan proyek sehingga kerap kali pekerjaan diambil korban. "Untuk menutupi perbuatanya tersangka menghilangkan
honda beat P-6218-XW milik korban dikubur di dapur rumahnya" ungkapnya.