Translate

Iklan

Iklan

Pembunuh Warga Di Jember Terancam Hukuman Mati

10/09/17, 17:58 WIB Last Updated 2017-10-09T11:33:49Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terungkapnya Pembunuh, Warga Banyuwangi Di Jember yang dilakukan oleh Munawi warga Dusun Baban Tengah Desa Mulyorejo Kecamatan Silo terancam hukuman mati.

Mayat korban, Poniran, 42 tahun, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ditemukan di Sungai Desa Curah Takir, Tempurejo, pada 21 September 2017 lalu. Pembunuhan diduga Dendam, lantaran sakit hati karena korban sering memfitnah ketika bekerja di Bali.

Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari dilakukanya oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan hasil otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban akibat pukulan benda tumpul pada bagian kepala. 

“Usai melakukan penyelidikan Polisi menemukan sejumlah barang bukti, setelah dilakukan idenfikasi inafis juga berhasil diketahui identitas korban yang membawa polisi mengejar orang yang terakhir kali diketahui bersama korban" terangnya.

Dikatakannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi, dan pada Minggu 8 Oktober 2017, Munawi, 32 tahun, warga Dusun Mulyorejo, Desa Baban Tengah, Kecamatan Silo, kabupaten Jember tersangka kasus pembuhunan berhasil ditangkap.

"Ia membunuh dengan cara dibujuk, korban diajak ke Jember. Setibanya di TKP korban diajak mandi disungai Desa Curah Takir, begitu korban masuk sungai tersangka langsung memukul kepala korban dengan palu yang sudah ia persiapkan berkali kali hingga korban meninggal dunia" jelasnya.

Tersangka membunuh, karena kesal, teman sesama tukang kerap menghasut orang yang akan memberikan proyek sehingga kerap kali pekerjaan diambil korban.  "Untuk menutupi perbuatanya tersangka menghilangkan honda beat P-6218-XW milik korban dikubur di dapur rumahnya" ungkapnya.

 Menurut Wakapolres Jember tersangka terancam hukuman mati. "Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, sampai hukuman mati" tegas Edo. (edw/Gik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembunuh Warga Di Jember Terancam Hukuman Mati

Terkini

Close x