Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pusat Kajian Lingkungan Hidup, Konservasi dan
Ekowisata Sahabat Muda Bio-Conservation (SAMBACO) Situbondo Jawa Timur tolak
Proyek Pemecah Ombak Taman Nasional Baluran.
Kepala
Taman Nasional Baluran, Bambang Sukendro meminta waktu untuk menjawab karena
masih ada tugas diJakarta,"Proyek itu ada ijin semuanya sudah termasuk
UKL-UPL, cuma semua berkas ada dalam kantor saya lupa nanti pulang
ke jawa timur saya tunjukkan ke teman - teman," Jawabnya
melalui seluler. (edo)
Pasalnya
pelaksanaan proyek pengurukan
dan Pembuatan penahan ombak di pantai Pandean, Desa Wonorejo, Kecamatan
Banyuputih, Taman Nasional Baluran
dibawah kuasa KSDAE kementerian KLHK, dianggap tidak melalui kajian Amdal dan
UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup.
Pengerukan sedimen pantai dengan alat berat,
dinilai akan merusak cadangan nilai Karbon organik yang dimaksud dalam kajian
tentang ekobiokonservasi. Untuk itu SAMBACO minta agar pihak Taman Nasional Baluran atau Dirjen KSDAE secara
terbuka memberikan klarifikasi kajian Amdal atau KLHS atau UKL-UPL tersebut.
"Berdasarkan kajian kami, pengerukan,
akan merubah arus dan melebarkan abrasi pantai, dan membawa
material yang berdampak buruk pada ekosistem terumbu karang dan mangrove yang
terhampat di pantai Pandean hingga kawasan inti Baluran," Ucap Direktur eksekutif SAMBACO Zainal Aliyy Musthofa Senin ( 23/10).
Zainal
mengingatkan pihak Taman Nasional akan peristiwa 12 Oktober 2015 silam, Ia pernah surat
protes kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Situbondo dengan tembusan Taman
Nasional Baluran tentang pembangunan dermaga pelelangan ikan yang melakukan
reklamasi 75 x 50 meter, namun tak di respon.
"Apa yang kami khawatirkan terbukti dengan adanya pola
oceanografi berubah hingga membuat daratan sekitar pantai wilayah taman
nasional terabrasi hingga 6 meter, tentu kami tidak ingin kejadian itu terulang
kembali hingga mengakibatkan dampak kerugian yang lebih besar”, Keluhnya.
Aktivitas
pengerukan dan pembuatan pemecah gelombang menurutnya telah
melanggar UU PPLH dan Pergub Jatim nomer 5 tahun 2010 serta Permen kelautan dan
perikanan tentang tata kelola pesisir Nasional, karena aktivitas itu sangat tidak sesuai dengan semangat keberlanjutan
sebagai kawasan konservasi.
Koordinator
Kajian SAMBACO Sutikno menambahkan dalam surat protes yang dilayangkan SAMBACO, pihaknya mendesak agar
Menteri KLHK mengevaluasi proyek pembangunan pantai Pandean dan rencana
pembangunan food court serta penghentian pengerukan pantai dengan kegiatan yang
lebih ramah lingkungan.
"Kami minta kepala Taman
Nasional Baluran dan PPK ditindak tegas atau dicopot, kami juga telah meminta WALHI Jatim menggugat
ke PTUN, Kapolda Jatim menghentikan reklamasi dan meminta DLH Situbondo dan Banyuwangi menghitung valuasi ekologi
dari kerugian kerusakan alam akibat penggunaan material ilegal," Tukasnya.