
Salah-satu
syarat Pelimpahan perkara kasus korupsi yang melibatkan putra mantan Bupati
Jember ini setelah Kejari menetapkan Mantan Ketua Askap PSSI, Diponegoro (33)
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kini statusanya diumumumkan ke media
nasional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Pengumuman
DPO ini sebagai syarat pelimpahkan perkara In Absesia. “Meski sudah
ditetapkan DPO tak mengidahkan, Kami tetap akan melipahkan Ke Pengadilan
Tipikor Surabaya”, Ungkap Kajari Jember Ponco Hartanto melalui WhatAps (WA) Kamis
(2/11/2017).
Penetapannya
berdasar surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Negri Jember No
Prit-88/0.5.12/fd.1.07/2017 dan surat penetapan DPO No Prit
-157/05.12/fd.1/08/2017 tertanggal 16 Agustus 2017, Diponegoro (Popo) Warga Jl
Blimbing No 10, RT 001, RW 016, Kelurahan Jember lor, Kec Patrang.
"Lantaran
tersangka tidak kokoperatif maka, setelah ditatapkan dpo namun tidak ada itikat
baik, beberapa kali tidak menghadiri panggilan, maka Sebagai persyaratan
pelimpahan perkara In Absensia, diumumkan di media Nasional yang terbit hari
ini”. jelas Ponco Kamis (2/11) sore
Masih
kata Ponco, sebenarnya sebagai tsk dan nantinya terdakwa tidak bisa menggunakan
hak nya Untuk membela di hadapan hakim, sehingga putusan hakim sifat nya
mengikat dan harus di jalani, dan tidak akan mendapatkan hak keringan sebagai
terdakwa.
Ponco
masih memberi waktu sebelum batas berakhir. “Semoga saja, tersangka masih
mengidahkan dan mempergunakan hak nya sebagai terdakwa, dengan catatan segera
menghubungi Kejaksaan Negri Jember, sebelum batas watu berahkir”. pungkasnya.
(edw)