
Guna
untuk membekali para oprator dan Bendahara di masing-masing desa se Kabupaten
Jember, Dispemasdes memberikan Bimtek penginputan data APBdes dan piñata usahaan kedalam aplikasi siskeudes, selama
dua hari berturut - turut mulai dari tanggal 23-24 November di Aula Hotel Bandung
Permai.
Menurut
Ketua panitia, Adi Wijaya, kegiatan ini, selain intruksi Bupati
Jember dr Faida, MMR, tahun 2018
aplikasi ini diwajibkan.
“KPK saat datang ke Jember beberapa waktu lalu, menyampaikan demi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan
desa, sudah saatnya Jember menggunakan aplikasi ini,” katanya.
Bahkan menurut
Wijaya KPK saat bahwa memberi surat Intruksi
ke Pemkab Jember soal percepatan inputing data APBdes kedalam aplikasi
siskeudes, " kegiatan bimtek ini diadakan selama dua hari dan diikuti sekitar
kurang lebih 450 peserta Oprator maupun bendahara desa dari 226 desa se
kabupaten jember," Jelasnya.
Untuk itu
dirinya berharap seluruh
desa dapat menjalankan aplikasi ini "Hal ini bertujuan agar amanat
Permendagri 114 tahun 2014 pada tahun 2018 mendatang dapat diimplementasikan oleh seluruh desa se Kabupaten Jember”.
Pungkasnya. (eros/mam).