Kasus kanker leher rahim
di Indonesia tercatat cukup tinggi. Setiap tahun terjadi sekitar 21 ribu kasus,
sehingga Indonesia menempati nomor dua tertinggi di dunia. Pada 2014 lalu, lebih dari 92 ribu perempuan
Indonesia meninggal karena kanker dengan 10,3 persen di antaranya karena kanker
serviks.
Demikian kata Anggota
Komisi 9 DPR RI, Ayub Khan, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kreatif, Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Balai
Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Jum’at (3/11/2017).
Faktor lain adalah karena
tidak adanya proses pemantauan sejak dini. Untuk itu perlu disampaikan cara pencegahannya,
agar bisa ditekan. “Saya mengimbau agar kaum muda menghindari pernikahan dini.
Idealnya, usia menikah bagi wanita adalah 21 tahun dan 25 tahun untuk
pria," Jelasnya.
Kepala
BKKBN Kabupaten Jember Supri Handoko, memperkirakan sebanyak 40-50 kasus
serviks baru terdiagnosa setiap harinya. Dan
setiap satu jam satu orang perempuan meninggal. Risiko
kanker serviks semakin meningkat ketika seorang perempuan menikah di usia yang
belum mencapai 16 tahun.
“Peningkatan
risiko itu disebabkan oleh sel-sel mukosa pada serviks seorang perempuan yang
berusia di bawah 16 tahun belum matang. Idealnya, usia pernikahan bagi seorang wanita
adalah 21 tahun, sedangkan untuk pria adalah
25 tahun,” terangnya.