
Menurut Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta, penyitaan berawal
dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah truk no pol AD 1633 HF mengangkut pupuk
bersubsidi dari kios Albarokah milik Idris A Fatulloh dusun Sira'an RT 01, RW
04, Desa Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari.
"Setelah keluar wilayah desa Trisnogambar, ketika masuk desa
Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari dihentikan untuk menunjukan surat kepemilikian,
pemilik mobil Idris A Fatulloh tidak bisa menunjukan, sehingga polisi
mengamankan ke Polsek Bangsalsari untuk dimintai keterangan," tuturnya.
"Barang bukti yang kami amankan 2.1 ton pupuk urea bersubsidi, Pupuk
Organik 10 sak (4.kwintal) serta truck yang digunakan mengangkut pupuk ilegal untuk
mengirim ke luar desa Trisnogambar, Bangsalsari, di Mapolsek Bangsalsari" Kata
Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta Kamis (9/11)
Menurutnya petani yang membeli pupuk supsisi harus berdasarkan rencana
definitif kebutuhan kelompok (RDKK), tidak boleh yang tidak memiliki RDKK, karena
melanggar aturan, namuan, Idris tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dan
rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Jember.