
Seorang pria yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak satu ini bak
orang kerasukan setan itu, hingga gelap mata tega memperkosa bocah dibawah
umur, tak ayal meski putri semata wayang dari jada Misnatun (47) ini berontak dan berteriak.
Menurut Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo bahwa, tersangka, perkosa
RKY Sabu (11/11) pukul 01.00 dini hari. "Pelaku memasuki rumah korban
melalui pintu dapur dengan merusak pintu dapur, selanjutnya pelaku dengan
leluasa memasuki kamar tidur korban," tutur Kapolsek, Jum'at (17/11/2017)
Pelaku yang diduga sudah lama menaruh hati pada gadis bau kencur
tersebut, dengan mengendap-endap, memasuki kamar korban, melihat korban yang
diketahui tidur pulas di kamarnya, Dedy langsung beraksi untuk melampiaskan
niat jahatnya.
"Rupanya korban yang terbangun dan berusaha meronta-ronta, karena
ada orang yang menindih tubuh korban, bahkan, pelaku menarik baju korban
sehingga kedua kancing baju terlepas. Korban sudah sadar akan diperkosa,
menjerit memanggil ibunya,". Lanjutnya.
Pelaku tindak Pidana sengaja dilakukan dengan kekerasan atau acaman
kekerasan untuk dilakukan atau di biarkan perbuatan cabul terhadap anak di
bawah umur sebagaimana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 (e) UU RI Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini menurut AKP Heri
Supadmo, sudah diamankan di Mapolsek Umbulsari, untuk mempertanggungjawabkan
perbutannya. “Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara”, tegasnya. (edw)