Translate

Iklan

Iklan

Sidang Absensia Putra Mantan Bupati Jember Besok Digelar

11/27/17, 20:09 WIB Last Updated 2017-12-31T12:49:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur Selasa (28/11) menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember Tahun Anggaran 2014/2015.

Hal itu diketahui dari surat Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah diterima Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (28/11/2017) untuk pelaksanaan sidang perdana atas dua terdakwa yakni Mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro dan Bendahara askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih membenarkan, jaksa penuntut umum telah menerima surat digelarnya sidang. "Sesuai surat penetapan no 267/pidsus/TPK/2017/ PN. SBY, sidang dilaksanakan Selasa besok, agendanya pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, Senin (27/11/2017).

Menurut Asih, Jaksa Penuntut Umum saat ini telah menyiapkan seluruh materi dakwaan. "Untuk Terdakwa Diponegoro yang tidak bisa dihadirkan karena buron maka peradilan dilakukan dengan sidang in absensia, hanya terdakwa Arik Dwi Susanto yang bisa kita hadirkan dipersidangan besok," terangnya.

Kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugiaan keuangan negara senilai 2,3 milyar hasil audit BPKP Jawa Timur itu, Terdakwa Diponegoro sempat beberapa kali memenuhi pangilan pemeriksaan Kejari Jember sebagai saksi, dalam pemeriksaan lanjutan Diponegoro tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.

“Lantaran tidak kokoperatif sejak ditetapkan sebagai terangka pada 31 Juli 2017, dilakukan pemanggilan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus 2017, tersangka tidak pernah mengindahkan, meski sudah di Umum kan di Media sebagai persyaratan pengajuan Sidang In Absensia”, Jelasnya.

Dugaan Korupsi di Tubuh organisasi persepak bolaan itu berawal saat sejumlah pengurus klub ataupun pengurus PSSI di Jember melaporkan  ke Kejari Jember. Mereka mempertanyakan tidak adanya transparansi oleh pihak pengurus PSSI. Terutama terhadap penggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Jember yang diduga bermasalah hingga muncul dugaan penggunaan anggaran yang tak sesuai ketentuan.

Pada 2014 dana sebesar Rp 4,3 miliar hibah tidak jelas peruntukannya. Banyak pemilik klub sepak bola yang semestinya mendapat dana tersebut ternyata tidak memperolehnya. Dari penyelidikan awal, Kejari menemukan adanya kerugian negara dan kegiatan fiktif. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Absensia Putra Mantan Bupati Jember Besok Digelar

Terkini

Close x