Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur Selasa (28/11) menyidangkan
perkara kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember Tahun Anggaran 2014/2015.
Pada 2014 dana sebesar Rp 4,3 miliar hibah tidak jelas
peruntukannya. Banyak pemilik klub sepak bola yang semestinya mendapat dana
tersebut ternyata tidak memperolehnya. Dari penyelidikan awal, Kejari menemukan
adanya kerugian negara dan kegiatan fiktif. (edw).
Hal
itu diketahui dari surat Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diterima Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (28/11/2017) untuk pelaksanaan
sidang perdana atas dua terdakwa yakni Mantan Ketua Askab PSSI Jember,
Diponegoro dan Bendahara askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto.
Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Asih membenarkan, jaksa penuntut umum telah
menerima surat digelarnya sidang. "Sesuai surat penetapan no
267/pidsus/TPK/2017/ PN. SBY, sidang dilaksanakan Selasa besok, agendanya
pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, Senin (27/11/2017).
Menurut
Asih, Jaksa Penuntut Umum saat ini telah menyiapkan seluruh materi dakwaan. "Untuk
Terdakwa Diponegoro yang tidak bisa dihadirkan karena buron maka peradilan
dilakukan dengan sidang in absensia, hanya terdakwa Arik Dwi Susanto yang bisa
kita hadirkan dipersidangan besok," terangnya.
Kasus
korupsi ini telah mengakibatkan kerugiaan keuangan negara senilai 2,3 milyar
hasil audit BPKP Jawa Timur itu, Terdakwa Diponegoro sempat beberapa kali
memenuhi pangilan pemeriksaan Kejari Jember sebagai saksi, dalam pemeriksaan
lanjutan Diponegoro tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.
“Lantaran
tidak kokoperatif sejak ditetapkan sebagai terangka pada 31 Juli 2017,
dilakukan pemanggilan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Agustus
2017, tersangka tidak pernah mengindahkan, meski sudah di Umum kan di Media
sebagai persyaratan pengajuan Sidang In Absensia”, Jelasnya.
Dugaan
Korupsi di Tubuh organisasi persepak bolaan itu berawal saat sejumlah pengurus
klub ataupun pengurus PSSI di Jember melaporkan ke Kejari Jember. Mereka mempertanyakan
tidak adanya transparansi oleh pihak pengurus PSSI. Terutama terhadap
penggunaan anggaran dana hibah dari Pemkab Jember yang diduga bermasalah hingga
muncul dugaan penggunaan anggaran yang tak sesuai ketentuan.