Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Terkait kengeluhkan upah gaji dalam aksi buruh Rabu
(20/12/2017), kemarin, Kepala Disnakertrans Situbondo, Junaidi ingatkan PT WOM bayar gaji
karyawan sesuai UMK.
Sesuai SK
Gubernur Jatim, Upah Minimum Kabupaten (UMK). Situbondo 2018
Rp 1.616
ribu juta.“Perusahaan harus membayar sesuai UMK, para pekerja bisa
melaporkan jika yang diterima tak
sesuai.” Tegas Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans ) Junaidi kepada sejumlah media Kamis (21/12).
Menurutnya,
sesuai ketentuan
perundang-undangan setiap perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai
UMK. “Jika perusahaan tidak mampu, bisa
mengajukan penangguhan ke Gubernur Jawa Timur melalui Disnaker setempat, dengan
syarat melampirkan hasil audit keuangan terakhir Perusahaan” Jelasnya.
Batas akhir pengajuan penangguhan UMK yaitu
hari ini, Kamis 21 Desember 2017. Namun hingga kemarin kata Junaidi, belum ada perusahaan di
Situbondo mengajukan upaya penangguhan. Dengan demikian, setiap perusahaan di
Situbondo berarti sudah mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK.