
Penahanan
dilakukan setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, untuk kali ketiga langsung
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas Klas II A, Jember
selama 20 hari kedepan. “Penahanan tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti”,
Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Asih
SH, Kamis, (7/12/2017) sore.
"Terkait
dengan penahanan Kades Cangkring kita temukan dua alat bukti maupun barang
bukti yang kita amankan, kemudian dari tim penyidik mengambil kesimpulan untuk
dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan." Jelasnya.
Masih
lajut Asih, setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi ditetapkan sebagai
tersangka, semnetara kerugian ditemukan 180 juta lebih, modusnya uang dari
tanah kas desa (TKD), dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran ADD
maupun DD, tahun 2015 2016.