Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Diduga Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015-2016, Kejaksaan Negri Jember (Kejari)
Jember tahan, Kepala Desa Cangkring, kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Seperti, penggunaan untuk proyek paving ada rehap
kantor desa kemudian Aspal dan pengelolaan TKD, banyak ditemukan Penyelewengan.
Tersangka akan dijerat UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun pejara. (edw).
Penahanan
dilakukan setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, untuk kali ketiga langsung
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas Klas II A, Jember
selama 20 hari kedepan. “Penahanan tersangka setelah ditemukan 2 alat bukti”,
Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Asih
SH, Kamis, (7/12/2017) sore.
"Terkait
dengan penahanan Kades Cangkring kita temukan dua alat bukti maupun barang
bukti yang kita amankan, kemudian dari tim penyidik mengambil kesimpulan untuk
dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan." Jelasnya.
Masih
lajut Asih, setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi ditetapkan sebagai
tersangka, semnetara kerugian ditemukan 180 juta lebih, modusnya uang dari
tanah kas desa (TKD), dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran ADD
maupun DD, tahun 2015 2016.