Situbondo, MAJALAH GEMPUR.Com. Menagggapi Pernyataan Ketua LSM Gempur, Junaedi pada unjuk rasa Kamis (07/12/2017), tentang
beberapa kasus dugaan korupsi kasus laptop, tegas dinyatakan tidak benar.
Sedangkan
untuk perkara OTT saber pungli tersangka lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, kabupaten
Situbondo, pemberkasan masih tahap P19 atau perbaikan namun, sudah dilengkapi dan
dalam minggu ini akan dikirim kembali ke kejaksaan negeri Situbondo. (edo)
Kasus pengadaan laptop untuk 132 desa dari
program SIMDES tahun 2015 ada kerugian negara Rp1,58 Miliar itu adalah tidak
benar. Demikian tegas Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiono
.SH. SIK.MSc (Eng) melalui Kasubag Humas
Polres Situbondo Iptu H Nanang Priambodo S.Sos Kamis (07/12/2017) sore,
Laporan yang
masuk ke kepolisian 24 Maret 2016, diberhentikan penyelidikannya pada 17 Januari
2017 karena
alasan LHP BPK RI tahun 2015 dan 2016 semester 1 tidak ditemukan kerugian
Negara namun, hanya ditemukan kekurangan bukti secara administrasi.
“Tudingan yang dilontarkan
ketua LSM Gempur waktu unjuk rasa tadi siang didlam orasi maupun surat rekomendasinya
yang diserahkan kepada pihak Polres Situbondo tak beralasan. Oleh karena itu, kami
lakukan klarifikasi ini,” Jelasnya.
Lebih jauh Nanang
menjelaskan, mengacu LHP BKP tersebut dan hasil lidik
penyidik, dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara sehingga
dalam penyelidikan dihentikan.
Untuk kasus OTT saber
pungli dengan tersangka kades Kedunglo, kecamatan Asembagus, sudah ada
keputusan dan sudah dalam proses banding.