Translate

Iklan

Iklan

Pria Jember Ini Curi Kotak Amal Untuk Modifikasi Motornya

12/15/17, 21:03 WIB Last Updated 2017-12-15T14:06:55Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tak Memiliki Biaya Modevikasi Motor, Moh Hendra Lesmana (18) warga Sumbersari, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, nekat curi  kotak amal masjid Baitul Muqlasin.

Namun sayang, selang sehari usai melakukan aksinya, di Masjid yang terletak di desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas pada Rabu (13/12) kemaren, akhirnya berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Gumukmas, Kamis (14/12/2017), di rumahnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni berpura pura melaksanakan sholat untuk mengecoh perhatian warga setelah kondisi masjid sepi dan dianggap aman pelaku langsung melaksanakan aksinya, yakni mengambil kotak amal yang posisinya berada di dalam masjid,

"Dalam melakukan Aksinya tersangka sendirian tidak dibantu orang lain, kotak amal diangkat dan di taruh di atas sepeda motor Vixzon tersangka, kemudian dibawa kabur saat sampai dijalan sepi dekat persawahan, tersangka merusak dan mengambil isinya." Ungkap Kanit  reskrim Gumukmas Aiptu  Amin sahri Mendampingi  Kapolsek Gumukmas AKP Dono Sugiarto.

Menurut Amin, Penangkapan Bermula dari keterangan warga bahwasannya pelaku yang mencuri kotak amal dimasjid,  diketahui identitas menggunakan sepeda motor vixson warna merah, berbekal informasi warga Unit reskrim langsung melakukan lidik.

"Alhamdulillah kita berhasil menemukan motor sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan oleh warga, setelah dilakukan pendalaman dan benar adanya kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," Jlentrehnya.

Pelaku mengaku uang hasil kejahatanya digunakan memodivikasi (Modiv) Motor, membeli Veleg dan ban serta asesories motor miliknya dan sebagian untuk foya-foya. "Lantaran malu, diejek teman-temanya, motor miliknya sudah tidak jaman now, dan tidak memiliki uang terpaksa mencuri kotak amal." ungkapnya

Kerugian diperkirakan kurang lebih 5 Juta rupiah,  “Pelaku sementara kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan  melakukan pengrusakan terhadap barang, untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara." pungkas nya (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Jember Ini Curi Kotak Amal Untuk Modifikasi Motornya

Terkini

Close x