Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah Senin
(18/12) siang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Mereka
mendesak Kejari memeriksa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Sumardi
lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang
membuat Kepala Desa (Kades), Ahmad Zaeni ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan. Untuk itu masyarakat meminta kejaksaan tidak tebang pilih.
Menurut
perwakilan warga, David, sepatutnya Kepala BPD juga diperiksa lantaran ikut
teken dalam kontrak sewa menyewa tanah kas desa. "Yang ditetapkan tersangka
adalah kepala desa, sedangkan disurat sewa tanah itu diketahui ada
tandatangannya BPD," tutur David
Dalam
laporannya itu, warga menyerahkan bukti surat perjanjian sewa menyewa tanah seluas
7.121 Ha yang ditandatangani Kades Ahmad Zaeni, pihak kedua H. Bambang Wartono,
Dan Kepala BPD H. Sumardi pada 1 Januari 2016, disertai dukungan lampirkan 153
tandatangan warga.
Menanggapi
tuntutan itu Bagian penyidikan intel Kejari Gunawan SH, mengatakan, Kejaksaan
akan serius menagani kasus tersebut. "Kejaksaan akan melakukan secara
profesional. Kedepan, misalnya ada keterlibatan selain kades, akan ditangani
semuanya. Jadi tidak ada tebang pilih," jelas Gunawan