Translate

Iklan

Iklan

Gugatan Cerai Ditolak PA, Bu Guru Di Jember Bakar Rumahnya

1/12/18, 23:07 WIB Last Updated 2018-01-15T08:52:55Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jember, ditolak oleh majelis hakim,  Turyani (40), seorang guru PNS di salah-satu SMA Negri di Mumbulsari membakar rumah sendiri.

Seorang ibu rumah tangga yang bersuami Pujianto (45), seorang guru SMP Negri Mumbulsari, bertempat tinggal di Dusun Angsana, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mulbulsari ini dikaruniai 2 putri dan 1 putra dan memiliki cucu itu sudah lama tinggal bersama suami dan kedua anaknya.

Rumah dibakar dengan cara menyiramkan bensin ke daun pintu dari botol plastik bekas Maesone, lalu menyalakan korek api dan melemparkannya ke bensin. "Setelah terbakar, pelaku pergi begitu saja, dengan mengendarai sepeda motornya,"jelas Jatima, salah satu saksi mata saat dimintai keterangan polisi.

Peristiwa pembakaran itu segera diketahui anggota keluarga lainnya dan warga sekitar. Mereka langsung memadamkan api. Menyusul kejadian itu, suami sang ibu guru langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Mumbulsari. Namun, ia tidak membuat laporan polisi.

"Kedatangan Pujianto ke Polsek Mumbulsari, hanya berkoordinasi dan meminta bantuan polisi untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan melaporkan kasus pembakarannya," tutur Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo. Jum'at (12/1/2018).

Pihak suami meminta bantuan polisi supaya istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. Menurut keterangan Pujianto, istrinya yang sudah 9 bulan pisah ranjang mengalami stres.  Sejak 9 bulan yang lalu, sikap istrinya terhadap Pujianto dan anak-anaknya berubah, Ia menjadi lebih sering marah.

Bahkan, ia sempat melontarkan kalimat tidak mengakui anak kandungnya sebagai anaknya. Prahara bakrumah tangga pasangan pendidik itu berujung dengan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Jember.     

Karena itu, lanjut AKP Heri, Pujianto meminta menghadirkan Ani di Polsek Mumbulsari, dan siap menghadirkan guru spiritual dan psikiater. Heri juga menyampaikan, berdasarkan keterangan sang suami, pembakaran itu terjadi setelah gugatan cerai Ani ditolak hakim.

Sejak pisah ranjang, Ani memilih tinggal di kos kawasan Jember, sambil mengajukan gugatan. Ditolaknya gugatan Ani dikarenakan belum mendapatkan rekom dari instansi dinas terkait. "Ini dikarenakan pihak dari instansi Ani belum mengeluarkan rekom proses cerai," kata Hery Supatmo. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Cerai Ditolak PA, Bu Guru Di Jember Bakar Rumahnya

Terkini

Close x