Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sumberbaru Polres Jember Jum'at
(12/1/2018), sore sekitar pukul 16.30 Wib tangkap seorang pengoplos Gas 3
kg bersubsidi.
Akibat
melakukan memindahkan dan pengoplosan gas bersubsidi (3 Kg) ke Tabung
non Subsidi (12 Kg), Dimas Saputra warga dusun sadengan Desa Rowotengah
kecamatan Sumberbaru terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian
Sektor setempat.
“Penangkapan
Pria berumur 22 tahun di rumah tinggalnya yang sekaligus digunakan
sebagai tempat pengoplosan berkat Informasi dan pengaduan masyarakat”. Kata Kapolsek Sumberbaru Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Subagiyo kepada sejumlah media Jumat (12/1/2018).
Menurut
AKP Subagio , usai menerima informasi orang sedang memindah atau mengoplos gas
dari 3 kg ke tabung 12 kg, sekitar jam 16.00 wib, petugas langsung menuju ke
Tempat Kejadian Perkara (TKP), “Setelah di cek ternyata benar, Anggota
langsung melakukan penangkapan." Ungkapnya.
Dalam
penangkapan kali ini, Selain Pelaku Petugas juga mengamankan kan barang bukti
berupa 57 buah tabung gas berat 12 kg (non subsidi), 200 buah tabung
gas berat 3 kg (subsidi), 1 buah timbangan gantung dan 5 buah alat
untuk oplos gas (pipa kecil)
"Menurut
pengakuan tersangka tabung gas 3 kg dibeli dari kios kios dan pangkalan gas
dan kemudian gas di masukkan kedalam tabung 12 kg, untuk seterusnya gas 12
kg dijual ke sekitaran Jember dan Lumajang dengan harga Rp 110.000, sehingga
mendapatkan mein fungsal Rp 50.000, untuk gasnya yang 3 kg tersangka membelinya
dengan harga 15.000 per tabung," terang Subagiyo.