Translate

Iklan

Iklan

Kejari Situbondo Eksekusi Terpidana Kasus Pilkada 2015

1/16/18, 18:47 WIB Last Updated 2018-01-16T11:48:53Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari dan Tim Buser resmob Polres Situbondo tangkap terpidana kasus Pilkada 2015 Sri Handayani (39 tahun) di rumahnya Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur,  Sri Handayani ditetapkan  divonis 12 tahun penjara awal 2016 silam. Sri dinilai terbukti bersalah karena telah menghilangkan hak pilih orang lain.

Usai ditangkap, lanjut  Bagus, Sri Handayani langsung digiring  ke rumah tahanan Negara Situbondo.  Sri Handayani merupakan terpidana kasus pilkada 2015 silam, karena diketahui mencoblos dua kali di dua TPS berbeda yaitu di TPS 19 dan TPS 20.

"Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Sri Handayani divonis 12 bulan penjara serta denda 12 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan, Januari 2016 lalu. Atas vonis ini Sri Handayani melakukan banding," ungkap Bagus Selasa (16/1/2018).

Bagus mengaku, sejak dijatuhi hukuman Pengadilan Tinggi, Sri Handayani selalu mangkir setiap kali dihubungi kejaksaan dengan alasan bekerja di luar kota. Karena vonis Pengadilan Tinggi sudah inkra, maka   Kejaksaan dibantu  kepolisian mengeksekusi Sri Wahyuni untuk menjalani hukuman.

Secara bersamaan kejaksaan juga mengeksekusi dua  terpidana kasus penyerobotan tanah bernama H Mawardi dan Hj Atika, keduanya warga , desa Mangaran, kecamtan Mangaran, Situbondo.

Kedua terpidana ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Hj Atika diamankan di rumahnya desa Mangaran, Sedangkan  H Mawardi diamankan di Alun-Alun Situbondo. Selanjutnya, dua terpidana tersebut langsung diserahkan ke rutan Situbondo.


Kedua terpidana ini divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, pada April 2017 lalu. Namun selama ini keduanya dinilai tidak kooperatif hingga dilakukan penangkapan. Kejaksaan sudah enam kali mengirim surat panggilan namun selalu mangkir. (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Situbondo Eksekusi Terpidana Kasus Pilkada 2015

Terkini

Close x