Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari dan Tim Buser
resmob Polres Situbondo tangkap terpidana kasus
Pilkada 2015 Sri Handayani (39 tahun) di
rumahnya Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.
Menurut Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi
Saputro, oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sri Handayani ditetapkan divonis 12 tahun penjara awal 2016 silam. Sri dinilai
terbukti bersalah karena telah menghilangkan hak pilih orang lain.
Usai ditangkap,
lanjut Bagus, Sri Handayani langsung
digiring ke rumah tahanan Negara
Situbondo. Sri Handayani merupakan
terpidana kasus pilkada 2015 silam, karena diketahui mencoblos dua kali di dua
TPS berbeda yaitu di TPS 19 dan TPS 20.
"Oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Sri Handayani divonis 12 bulan
penjara serta denda 12 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan, Januari 2016
lalu. Atas vonis ini Sri Handayani melakukan banding," ungkap Bagus Selasa (16/1/2018).
Bagus mengaku,
sejak dijatuhi hukuman Pengadilan Tinggi, Sri Handayani selalu mangkir setiap
kali dihubungi kejaksaan dengan alasan bekerja di luar kota. Karena vonis
Pengadilan Tinggi sudah inkra, maka
Kejaksaan dibantu kepolisian
mengeksekusi Sri Wahyuni untuk menjalani hukuman.
Secara
bersamaan kejaksaan juga mengeksekusi dua
terpidana kasus penyerobotan tanah bernama H Mawardi dan Hj Atika,
keduanya warga , desa Mangaran, kecamtan Mangaran, Situbondo.
Kedua terpidana
ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Hj Atika diamankan di rumahnya desa Mangaran,
Sedangkan H Mawardi diamankan di Alun-Alun
Situbondo. Selanjutnya, dua terpidana tersebut langsung diserahkan ke rutan Situbondo.
Kedua terpidana
ini divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi di Surabaya, pada
April 2017 lalu. Namun selama ini keduanya dinilai tidak kooperatif hingga
dilakukan penangkapan. Kejaksaan sudah enam kali mengirim surat panggilan namun
selalu mangkir. (edo).