Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Pembeli BBM Via Mobil Modifikasi

1/04/18, 17:29 WIB Last Updated 2018-01-04T15:19:38Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Usai ungkap pencurian gas elpiji 3 kilo gram, Polres Jember kembali tangkap pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin dan melanggar wilayah melalui mobil modivikasi.

Sulitnya BBM (Bahan Bakar Minyak) membuat Eko Wahyudi (40) warga Dusun Pasirian Desa Jatian Pakusari Jember, yang ‘kreatifnya’ memodifikasi mobil Kijang dengan Nopol L1280 FV yang digunakan untuk membeli BBM yang akhirnya harus melanggar pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Pelaku kedapatan membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU di kawasan Kecamatan Sumbersari dalam jumlah banyak dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam penjelasan pers releasenya di halaman Mapolres Jember, Kamis.

Sebelumnya kepolisian dapat laporan cepat habisnya premium di salah satu SPBU. "Hasil penyelidikan didapatkan mobil sudah dimodifikasi, sehingga ada dua lubang untuk pengisian premium yakni satu lubang sebagai tangki mobil dan satunya disambungkan dengan selang ke jerigen di dalam mobil," tuturnya.

Dengan mobil yang dimodifikasi tersebut, lanjut dia, tersangka dapat membeli premium cukup banyak dan tidak seperti tangki mobil pada umumnya, sehingga banyak warga yang mengeluhkan cepat habisnya premium di SPBU kawasan kampus.

"Modusnya pelaku membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU dengan menggunakan tangki dan drum yang sudah dimodifikasi pada mobilnya, kemudian diangkut tanpa dilengkapi izin yang sah dan dijual secara eceran pada kios bensin milik tersangka," katanya.

Barang bukti yang diamankan tersangka penimbun dan penyalahgunaan BBM yakni satu mobil toyota kijang yang berisi 160 liter BBM jenis premium yang terbagi dalam satu tangki truk kapasitas 60 liter, sebuah drum besi, satu buah tangki tambahan kapasitas 30 liter, 4 buah jerigen kapasitas 34 liter, 1 jerigen kapasitas 24 liter, dan 1 lembar bukti pembelian premium di SPBU

Total pembayaran sebesar Rp750.041 pada tanggal 3 Januari 2018. "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 55 sub 53 huruf b, d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya.

Tersangka melanggar UU Migas diancam hukuman paling lama 6  tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sedangkan ancaman hukuman sesuai UU Perdagangan yakni 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. “Penyidik masih menelusuri keterlibatan petugas SPBU”, pungasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Pembeli BBM Via Mobil Modifikasi

Terkini

Close x