Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Usai
ungkap pencurian gas elpiji 3 kilo gram, Polres Jember kembali tangkap pelaku penimbun
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin dan melanggar wilayah melalui
mobil modivikasi.
Sulitnya
BBM (Bahan Bakar Minyak) membuat Eko Wahyudi (40) warga Dusun Pasirian Desa
Jatian Pakusari Jember, yang ‘kreatifnya’ memodifikasi mobil Kijang dengan
Nopol L1280 FV yang digunakan untuk membeli BBM yang akhirnya harus melanggar
pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Pelaku
kedapatan membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU di kawasan Kecamatan
Sumbersari dalam jumlah banyak dengan menggunakan mobil yang
dimodifikasi," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam penjelasan
pers releasenya di halaman Mapolres Jember, Kamis.
Sebelumnya
kepolisian dapat laporan cepat habisnya premium di salah satu SPBU. "Hasil
penyelidikan didapatkan mobil sudah dimodifikasi, sehingga ada dua lubang untuk
pengisian premium yakni satu lubang sebagai tangki mobil dan satunya
disambungkan dengan selang ke jerigen di dalam mobil," tuturnya.
Dengan
mobil yang dimodifikasi tersebut, lanjut dia, tersangka dapat membeli premium
cukup banyak dan tidak seperti tangki mobil pada umumnya, sehingga banyak warga
yang mengeluhkan cepat habisnya premium di SPBU kawasan kampus.
"Modusnya
pelaku membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU dengan menggunakan tangki
dan drum yang sudah dimodifikasi pada mobilnya, kemudian diangkut tanpa
dilengkapi izin yang sah dan dijual secara eceran pada kios bensin milik
tersangka," katanya.
Barang
bukti yang diamankan tersangka penimbun dan penyalahgunaan BBM yakni satu mobil
toyota kijang yang berisi 160 liter BBM jenis premium yang terbagi dalam satu
tangki truk kapasitas 60 liter, sebuah drum besi, satu buah tangki tambahan
kapasitas 30 liter, 4 buah jerigen kapasitas 34 liter, 1 jerigen kapasitas 24
liter, dan 1 lembar bukti pembelian premium di SPBU
Total
pembayaran sebesar Rp750.041 pada tanggal 3 Januari 2018. "Tersangka
dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 55 sub 53 huruf b, d UU Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan," ujarnya.