Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Situbondo, tidak segan-segan
copot Kepala Desa (Kades) yang tidak tepat waktu menyelesaiaan
SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.
"Jika SPJ penggunaan DD dan ADD tidak selesai tanggal 10 Januari
mendatang, Bupati Dadang Wigiarto bisa memberhentikan sementara Kepala Desa dari
jabatannya, tanpa harus melalui usulan Badan Permusyawarat Desa (BPD)" ungkap
kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa (DPMD), Suradji, Kamis, (04/01).
Tidak ada toleransi Jika Kepala Desa tidak bisa menyelesaikannya,maka sesuai ketentuan UU No 6
tahun 2014 tentang Desa, Bupati bisa memberhentikan sementara jabatan Kepala Desa. Oleh karena itu, Suradji
berharap semua Kepala Desa memperhatikan batas akhir pembuatan Laporan Pertanggung
Jawaban (SPJ).