Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Situbondo Ancam Copot Kades Tidak Selesaikan SPJ

1/04/18, 16:59 WIB Last Updated 2018-01-04T10:28:21Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Situbondo, tidak segan-segan copot Kepala Desa (Kades) yang tidak tepat waktu menyelesaiaan SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.

"Jika SPJ penggunaan DD dan ADD tidak selesai tanggal 10 Januari mendatang, Bupati Dadang Wigiarto bisa memberhentikan sementara Kepala Desa dari jabatannya, tanpa harus melalui usulan Badan Permusyawarat Desa (BPD)" ungkap kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa (DPMD), Suradji, Kamis, (04/01).

Tidak ada toleransi Jika Kepala Desa tidak bisa menyelesaikannya,maka sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati bisa memberhentikan sementara jabatan Kepala Desa. Oleh karena itu, Suradji berharap semua Kepala Desa memperhatikan batas akhir pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ).

Hal senada disampaikan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto. Karena itu perintah undang-undang. "Saya tidak akan segan -segan memberhentikan sementara kepala desa dari jabatannya jika pada waktu yang sudah ditentukan ternyata masih belum menyelesaikan SPJ  anggaran dana desa," tegas Dadang. (Edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Situbondo Ancam Copot Kades Tidak Selesaikan SPJ

Terkini

Close x