Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort
(Polres) Situbondo Jawa Timur Kamis (18/1) ungkap kepemilikan Kayu “Ileggal” tanpa dilengkapi surat yang sah.
Untuk kepentingan
penyidikan pengemudi / sopir SH (41) warga
Jangkar diamankan untuk dimintai keterangan terkait kayu yang dimuatnya dan juga
dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli kayu MT (42) warga Asembagus.
Kasat Reskrim Reskrim
AKP Masykur, SH melalui Kasubag Humas Iptu Nanang menjelaskan saat ini sopir dan
pembeli sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim berikut barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Situbondo.
Selain itu, Unit
resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pick up grand max Warna Hitam
No.Pol: P 8289 H dan muatan kayu sebanyak 41 batang (balok) ukuran 1 – 2 meter.
"Kapolres Situbondo
AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc (Eng) memberikan apresiasi tehadap
kinerja anggota Resmob dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat yang memebrikan informasi kepada pihak
Kepolisian” ucap Iptu Nanang.
Nanang Menerangkan,
Sekitar pukul 02.30 wib Unit Resmob wilayah Timur dipimpin Aipda Hudoyo
menerima informasi dari masyarakat terkait adannya pengiriman kayu yang diduga
tanpa dilengkapi dokumen yang sah di jalan jalan desa Kedungdowo kec. Arjasa
Situbondo.