Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Ungkap Kepemilikan Kayu Illegal

1/18/18, 16:15 WIB Last Updated 2018-01-18T09:40:51Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Situbondo Jawa Timur Kamis (18/1) ungkap kepemilikan Kayu “Ileggal” tanpa dilengkapi surat yang sah.

Untuk kepentingan penyidikan pengemudi / sopir  SH (41) warga Jangkar diamankan untuk dimintai keterangan terkait kayu yang dimuatnya dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli kayu MT (42) warga Asembagus.

Kasat Reskrim Reskrim AKP Masykur, SH melalui Kasubag Humas Iptu Nanang menjelaskan saat ini sopir dan pembeli sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo.

Selain itu, Unit resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pick up grand max Warna Hitam No.Pol: P 8289 H dan muatan kayu sebanyak 41 batang (balok) ukuran 1 – 2 meter.

"Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc (Eng) memberikan apresiasi tehadap kinerja anggota Resmob dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat yang memebrikan informasi kepada pihak Kepolisianucap Iptu Nanang.

Nanang Menerangkan, Sekitar pukul 02.30 wib Unit Resmob wilayah Timur dipimpin Aipda Hudoyo menerima informasi dari masyarakat terkait adannya pengiriman kayu yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di jalan jalan desa Kedungdowo kec. Arjasa Situbondo.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjut oleh Unit Resmob Timur dengan melakukan pemeriksaan kendaraan sesuai info yang diterima dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pick up No. Pol P 8289 H yang bermuatan kayu sono keeling dimana tidak dilengkapi dokumen yang sah. (Edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Ungkap Kepemilikan Kayu Illegal

Terkini

Close x