Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Megran care Jember mengapresiasi kepada Polres
Jember AKBP Kusworo Wibowo yang telah
menangkap pelaku pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke
Singapura.
Pasalnya, penangkapan pelaksana
penempatan TKI PT Mangga Dua Mahkota yang beroperasi sejak pertengahan 2017 di
rumah penampungan Jalan Tempurejo, Desa Wonojati, Jenggawah, menurutnya mungin baru
pertama kali Indonesia dilakukan oleh Polres Jember dengan UU Tenaga kerja yang
baru disahkan.
“Mungkin ini bisa
dikatakan baru di Indonesia satu-satunya, aparat penegak hukum yang berani
menjalankan UU RI No 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia yang baru saja dikedok oleh Pemerintahan
Joko Widodo,” Kata Koordinator Migran Caere Jember, Bambang, Sabtu, (3/2/2017).
Agar kejadian ini kedepan tidak
terulang lagi, masyarakat harus mendapatkan edukasi, bagaimana cara mengetahui dokumen
itu benar. Disamping itu Bambang berharap Pemerindah Daerah Mulai dari Bupati,
dinas terkait sampai Kepala desa hadir sebagai negara, melindungi mereka”,
Harapnya.
Dengan memberikan pelayanan
dan sentuhan-sentuhan kebijakan, seperti ketika warganya akan bermigrasi, memastikan
dokumen itu benar. “Masyarakat kan berangkatnya dari desa, tetapi ketika
terjadi masalah, mereka abai, kami berharap negara selalu hadir melindungi
mereka ”, Harapnya.
Terkuaknya modus
pengiriman TKI ileggal ini, mudah-mudahan dapat dijadikan acuan membuat
kebijakan kedepan. “Hinbauan saya proses hukum kepada pelaku ini jangan sampai
berhenti disini, pasalnya kejadian di Jenggawa itu salah-satunya yang terkuak,
dan mungkin masi banyak lagi”, Pungksanya.
Diberitakan sebelumnya
bahwa aparat kepolisian Polres Jember telah
menggerebek dan menangkap tersangka di rumah penampungan yang di dalamnya ada
beberapa tempat tidur dan tempat untuk belajar para calon TKI, serta empat
orang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Menurut Pores tersangka
memberangkatkan para calon TKI ilegal tersebut dengan menggunakan visa sebagai
wisatawan atau turis, bukan visa kerja, sehingga tindakan yang dilakukan PS,
warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah itu melanggar aturan.
Barang bukti yang diamankan yakni surat tentang pemberi gangguan nomor: 503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jember, kemudian Surat Izin Penampungan calon TKI nomor: 560/1256/421/2017 yang diterbitkan Disnaker Jember.
Surat izin pelaksana penempatan TKI PT Mahkota Mangga Dua dari Menaker RI, 17 April 2013, copi perpanjangan surat izin, nota kesepahaman dari Disnaker, Polres juga mengamankan 4 wanita berinisial YR, MS, SW, dan HM untuk mendapat pendampingan PPA Polres Jember.
Barang bukti yang diamankan yakni surat tentang pemberi gangguan nomor: 503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jember, kemudian Surat Izin Penampungan calon TKI nomor: 560/1256/421/2017 yang diterbitkan Disnaker Jember.
Surat izin pelaksana penempatan TKI PT Mahkota Mangga Dua dari Menaker RI, 17 April 2013, copi perpanjangan surat izin, nota kesepahaman dari Disnaker, Polres juga mengamankan 4 wanita berinisial YR, MS, SW, dan HM untuk mendapat pendampingan PPA Polres Jember.