Translate

Iklan

Iklan

Migrant Care Jember Apresiasi Polres Tangkap Pengirim TKI Ilegal

2/03/18, 21:34 WIB Last Updated 2018-02-04T10:43:48Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.Megran care Jember mengapresiasi kepada Polres  Jember AKBP Kusworo Wibowo yang telah menangkap  pelaku pengirim  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke Singapura.


Pasalnya, penangkapan pelaksana penempatan TKI PT Mangga Dua Mahkota yang beroperasi sejak pertengahan 2017 di rumah penampungan Jalan Tempurejo, Desa Wonojati, Jenggawah, menurutnya mungin baru pertama kali Indonesia dilakukan oleh Polres Jember dengan UU Tenaga kerja yang baru disahkan.

“Mungkin ini bisa dikatakan baru di Indonesia satu-satunya, aparat penegak hukum yang berani menjalankan  UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia yang baru saja dikedok oleh Pemerintahan Joko Widodo,” Kata Koordinator Migran Caere Jember, Bambang, Sabtu, (3/2/2017).

Agar kejadian ini kedepan tidak terulang lagi, masyarakat harus mendapatkan edukasi, bagaimana cara mengetahui dokumen itu benar. Disamping itu Bambang berharap Pemerindah Daerah Mulai dari Bupati, dinas terkait sampai Kepala desa hadir sebagai negara, melindungi mereka”, Harapnya.

Dengan memberikan pelayanan dan sentuhan-sentuhan kebijakan, seperti ketika warganya akan bermigrasi, memastikan dokumen itu benar. “Masyarakat kan berangkatnya dari desa, tetapi ketika terjadi masalah, mereka abai, kami berharap negara selalu hadir melindungi mereka ”, Harapnya.

Terkuaknya modus pengiriman TKI ileggal ini, mudah-mudahan dapat dijadikan acuan membuat kebijakan kedepan. “Hinbauan saya proses hukum kepada pelaku ini jangan sampai berhenti disini, pasalnya kejadian di Jenggawa itu salah-satunya yang terkuak, dan mungkin masi banyak lagi”, Pungksanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa  aparat kepolisian Polres Jember telah menggerebek dan menangkap tersangka di rumah penampungan yang di dalamnya ada beberapa tempat tidur dan tempat untuk belajar para calon TKI, serta empat orang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Menurut Pores tersangka memberangkatkan para calon TKI ilegal tersebut dengan menggunakan visa sebagai wisatawan atau turis, bukan visa kerja, sehingga tindakan yang dilakukan PS, warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah itu melanggar aturan.

Barang bukti yang diamankan yakni surat tentang pemberi gangguan nomor: 503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jember, kemudian Surat Izin Penampungan calon TKI nomor: 560/1256/421/2017 yang diterbitkan Disnaker Jember.

Surat izin pelaksana penempatan TKI PT Mahkota Mangga Dua dari Menaker RI, 17 April 2013, copi perpanjangan surat izin, nota kesepahaman dari Disnaker, Polres juga mengamankan 4 wanita berinisial YR, MS, SW, dan HM untuk mendapat pendampingan PPA Polres Jember.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia ini mungkin baru pertama kali se Indonesia. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Migrant Care Jember Apresiasi Polres Tangkap Pengirim TKI Ilegal

Terkini

Close x