
Warga menduga Sudarso
telah menyelewengkan uang Sharing yang didapat dari Perhutani pada tahun
2011, 2014 dan 2015 yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada Petani
ataupun pengurus alias digunakan untuk kepentingan pribadi.
Demikian diungkapkan oleh
Hartono yang pada susunan Struktur
kelembagaan LMDH masa kepemimpinan Sudarso menjabat sebagai wakil ketua, saat
di temui media ini usai mengadukan hal itu Kepala desa bersama rekan pengurus
lainnya dan perwakilan petani di balai desa Kamis (22/2/2018)
"Untuk Tahun 2011
sebesar Rp.11 juta, tahun 2014 sebesar Rp. 47 juta, tahun 2015 sebesar
Rp.39 juta, menurut perhutani itu semua sudah cair semua, tapi sampai
saat ini tidak ada yang dicairkan atau petani maupun pengurus tidak
menerima," ungkap Hartono
Menurut warga Dusun
Jumbatan ini Kedatangan dirinya bersama rekan pengurus dan perwakilan
petani LMDH ke pemerintah desa guna mengadukan persoalan tersebut dan meminta
ke Kepala desa agar dapat membantu memusyawarohkan hak hak mereka.
"Kalau memang tidak
ada etiket baik kami akan menempuh jalur hukum karena itu hak kami, namun
karena kami punya bapak yakni kepala desa terlebih dulu, Kami meminta petunjuk
dan bantuan ke bapak kepala desa terlebih dulu." tukasnya.
Hal senada juga
disampaikan Imam warga dusun Sumberbulus , menurut Juru Keamanan Kebun bahwa
sejak Dirinya menjabat keamanan, tidak pernah di beri Upah. "Saya diangkat
dan di beri SK sebagai keamanan sejak tahun 2015,namun sejak itu pula hingga
kini tidak pernah di Upah, " Keluhnya.
Sementara itu kepala desa
darungan Kulsum Effendi dikonfirmasi perihal Keluhan Warga nya dikantornya
sesaat usai setelah Menemui Warga mengatakan dirinya akan berusaha semaksimal
mungkin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,
"Kalau memang mentok,
dan tidak selesai saya pasrahkan kepada Warga, namun jangan sampai melanggar
hukum, silahkan kalau memang akan menempuh jalur hukum, sekali lagi kalau
desa sudah mentok usahanya. " Ujar Kulsum demikian panggilan akrabnya
kepala desa darungan ini. (yond).