Translate

Iklan

Iklan

Polres Situbondo Maafkan Pemosting Keluhan Tilang Di Medsos

2/21/18, 22:03 WIB Last Updated 2018-02-21T15:35:04Z


Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres, bersama Propam Situbondo menindaklanjuti postingan masyarakat Media Sosial (Medsos) Group Info Warga Situbondo ( IWS) terkait tilang yang dinilai menyudutkan petugas.

Pemilik akun Edi Miftah memenuhi undangan Subbag Humas Polres Situbondo untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan secara langsung unek-uneknya terkait Tilang yang diberikan petugas saat melakukan razia karena pelanggaran tidak menghidupkan lampu utama.

Dari klarifikasi itu menurut Kasubbag Humas Iptu H Nanag Priambodo diperoleh keterangan, Edi Miftah ditilang karena pada saat melintas dilokasi razia memang tidak menghidupkan lampu utama sehingga diberhentikan oleh petugas dan diberikan Tilang.

Dalam pejelasannya kepada petugas bahwa Edi Miftah menyampaikan keberatannya atas tilang yang diberikan karena merasa sudah menghidupkan lampu namun setelah dilakukan kroscek oleh Propam dengan memeriksa petugas yang melaksanakan razia bahwa hal itu tidak benar”, Jelasnya Rabu (21/2/2018)
.
Selanjutnya, polisi memberikan penjelasan prosedur pengaduan pelayanan Kepolisian dan menasehati agar dalam memposting sesuai fakta, agar tidak menimbulkan kontra negatif.  "Pemilik akun, Kami minta membuat surat pernyataan agar lebih berhati-hati dalam memposting sesuatu " terangnya.

Nanang mengucapkan terima kasih itikad baik Edi yang datang ke Polres, sehingga permasalahan ini selesai, dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat bagiamana seharusnya menggunakan media sosial. Karena, Edi Miftah sudah meminta maaf dan menerima kesalahannnya serta menerima Tilang.

Bukan hanya Edi Mifta pemilik akun FB Aan Aluhan yang menulis komentar menjelekkan Polisi tanpa dasar yang jelas, juga menyampaikan permohonan maafnya. Hal itu diketahui saat polisi monitoring postingan Tilang akun Edi Miftah dan mendapati komentar menghina Polisi yang ditulis akun Aan Aluhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal dan personil CT diruang Humas, pemilik Aan menyatakan penyesalannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Aan juga diberikan teguran sebagai proses awal apabila mengulangi perbuatannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku juga diperingatkan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos, karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikanterang Iptu Nanang.

Tindakan ini diberikan karena mengahargai itikad baik . Aan yang datang bersama keluarganya ke Mapolres untuk meminta maaf baik secara langsung, melalui media sosial dan surat pernyataan siap untuk diproses hukum apabila mengulang kembali tindakannya tersebut (edo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Situbondo Maafkan Pemosting Keluhan Tilang Di Medsos

Terkini

Close x