Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdindik wil), gandeng Polres Dan Kejari Banyuwangi Jumat
(2/3/2018), gelar diskusi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini dimaksudkan guna
membentengi jajaran pelaku dan pengelola pendidikan atas kasus hukum yang
rentan menjeratnya. Hadir sebagai nara sumber mewakili Kapolres, Ipda
Nurmansyah SH MH dan Mohamad Arifin SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Banyuwangi.
Dalam paparannya, Ipda
Nurmansyah yang juga Kasubag Hukum Polres Banyuwangi ini banyak mengulas
rambu-rambu tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana Beaya
Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Mohamad Arifin yang juga
Kasubagbin Kejari, menekankan pada proteksi perlindungan pendidik.
"Pengalaman saya saat menjadi Kasi Pidum Kejari Gianyar, hanya gara-gara
siswanya dijewer gurunya, orang tuanya tidak lapor ke sekolah tetapi langsung
ke polisi," ungkapnya dengan nada
prihatin.
Sementara Kepala
Cabdindik, Istu Handono mengakui urgent tindak pidana korupsi. "Kami berkewajiban
memberikan perspektif hukum kepada kepala sekolah maupun guru agar dalam mengelola keuangan tidak keluar
dari koridor, perkara masih ada yang nenyimpang menjadi urusan mereka,"
paparnya.
Sebelumnya, sambutan
pembukaan diskusi diawali Kompol Riamun, SH mewakili Kapolres. Sebanyak kurang
lebih 280 kepala sekolah dan guru tingkat SMA dan SMK baik negeri/swasta
mengikuti dan menyimak dengan seksama sosialisasi hukum yang disampaikan pihak
Polres serta Kejari. (kim).