Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga mencabuli 7 santrinya yang masih
dibawah umur, MH, seorang guru ngaji di lembaga pendidikan Alquran, di
Jember Jawa Timur Selasa sore, diringkus Polisi.
Perbuatan asusila, pelaku,
warga kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang ini dengan modus melakukan hukuman
karena tidak mampu menghafal atau mengaji dengan baik. Demikian ungkap Kasat
Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pra Dana di ruang kerjanya Jumat (16/3/2018).
“Tindak asusila yang
dilakukan tersanka dengan modus penghafalan Al Quan, yang tidak hafal akan di
cubit atau di raba-raba dibagian bagian sensitif, hal itu dilakukan tersangka
di kamar mandi, Korban yang masih di bawah umur kurang lebih umur 6 sampai 13
tahun”, Jelasnya.
Penangkapan pelaku yang juga
berprofesi sebagai guru di salah-satu sekolah madrasah diniyah ini, berawal
dari laporan korban, didampingi orang
tuanya, setelah menerima laporaan petugas langsung mengamankan pelaku. Tak ayal
kabar tindak asusila ini menimbulkan Kontroversi, karena tersangka terkenal
baik.
Setelah menjalani
pemeriksaan Pelaku langsung ditetapkan tersangka
dan menjalani penahanan. Sejauh ini sudah 7 santriwati dengan usia 6 sampai 13
tahun yang sudah melapor, tapi polisi masih terus berupaya mengembangkannya
karena diduga masih ada korban yang belum melapor karena berbagai alasan.