Translate

Iklan

Iklan

Diduga Cabuli Tujuh Santrinya, Guru Ngaji Di Jember Diringkus Polisi

3/16/18, 18:37 WIB Last Updated 2018-03-16T13:08:13Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga mencabuli 7 santrinya yang masih dibawah umur, MH, seorang guru ngaji di lembaga pendidikan Alquran, di Jember Jawa Timur Selasa sore, diringkus  Polisi.

Perbuatan asusila, pelaku, warga kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang ini dengan modus melakukan hukuman karena tidak mampu menghafal atau mengaji dengan baik. Demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pra Dana di ruang kerjanya Jumat (16/3/2018).

“Tindak asusila yang dilakukan tersanka dengan modus penghafalan Al Quan, yang tidak hafal akan di cubit atau di raba-raba dibagian bagian sensitif, hal itu dilakukan tersangka di kamar mandi, Korban yang masih di bawah umur kurang lebih umur 6 sampai 13 tahun”, Jelasnya.

Penangkapan pelaku yang juga berprofesi sebagai guru di salah-satu sekolah madrasah diniyah ini, berawal dari laporan korban, didampingi  orang tuanya, setelah menerima laporaan petugas langsung mengamankan pelaku. Tak ayal kabar tindak asusila ini menimbulkan Kontroversi, karena tersangka terkenal baik.

Setelah menjalani pemeriksaan Pelaku  langsung ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan. Sejauh ini sudah 7 santriwati dengan usia 6 sampai 13 tahun yang sudah melapor, tapi polisi masih terus berupaya mengembangkannya karena diduga masih ada korban yang belum melapor karena berbagai alasan.

Akibat perbuatannya, Pria Beranak dua ini terancam UU Perlindungan anak. “Kami masih melakukan pengembangan pengembangan ini dan jika pengembangan tersangka akan di jerat  dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tegasnya.(eros/hin).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Cabuli Tujuh Santrinya, Guru Ngaji Di Jember Diringkus Polisi

Terkini

Close x