Translate

Iklan

Iklan

Jaksa Periksa 9 Anggota DPRD Jember Terkait Kasus Hibah Bansos Ternak

3/15/18, 23:27 WIB Last Updated 2018-03-16T09:33:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terkait kasus Bansos Ternak 2015, Tim Kejati Jawa Timur melalui Kejari Jember  Kamis (15/3/2018) panggil 9 anggota Tim Badan Anggaran  (Banggar) DPRD Jember.

Pemanggilan, guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Hibah Bansos Kelompok Ternak  2015. Thoif juga telah ditahan di Lapas Jember oleh kejaksaan sejak bulan lalu.

“Pemanggilan kepada 9 anggota dewan ini terkait kasusnya Thoif (Ketua DPRD Jember), mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut,” Demikian dtegaskan Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih saat dikonfirmasi sejumlah media .

Ke-9 orang anggota dewan yang yang dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sebagai saksi yaitu Tatin Hindyayani, Nur Hasan, Agus Sofyan, Handoko Seto, Hariana, Suharyatik, Yudi Hartono, M Ely Yusuf dan Siswono.

Namun berdasarkan penghitungan awal ditemukan sekitar Rp 660 juta kerugiaan negara dari Dinas Peternakan Pemkab Jember. “Selain terus melakukan pemanggilan saksi, hari ini Tim BPKP Jawa Timur juga turun ke Jember untuk melakukan audit kerugiaan keuangan negara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kasus dugaan korupsi Hibah Bansos 2015 yang menyeret Ketua DPRD, Thoif Zamroni diambil alih Kejati Jatim. Hal itu mengacu atas pertimbangan besarnya lingkup kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember dan melibatkan banyak sekali anggota dewan. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Periksa 9 Anggota DPRD Jember Terkait Kasus Hibah Bansos Ternak

Terkini

Close x