Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Terkait kasus Bansos Ternak 2015, Tim Kejati Jawa Timur melalui Kejari
Jember Kamis (15/3/2018) panggil 9
anggota Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Jember.
Pemanggilan,
guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Ketua DPRD Jember, Thoif
Zamroni yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Hibah
Bansos Kelompok Ternak 2015. Thoif juga telah ditahan di Lapas Jember
oleh kejaksaan sejak bulan lalu.
“Pemanggilan
kepada 9 anggota dewan ini terkait kasusnya Thoif (Ketua DPRD Jember), mereka dipanggil
sebagai saksi dalam kasus tersebut,” Demikian dtegaskan Kepala Seksi Pidana
Kusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih saat dikonfirmasi sejumlah media .
Ke-9
orang anggota dewan yang yang dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sebagai saksi yaitu Tatin Hindyayani, Nur Hasan, Agus Sofyan,
Handoko Seto, Hariana, Suharyatik, Yudi Hartono, M Ely Yusuf dan Siswono.
Namun
berdasarkan penghitungan awal ditemukan sekitar Rp 660 juta kerugiaan negara
dari Dinas Peternakan Pemkab Jember. “Selain terus melakukan pemanggilan saksi,
hari ini Tim BPKP Jawa Timur juga turun ke Jember untuk melakukan audit
kerugiaan keuangan negara,” tandasnya.
Diberitakan
sebelumnya bahwa Kasus dugaan korupsi Hibah Bansos 2015 yang menyeret Ketua
DPRD, Thoif Zamroni diambil alih Kejati Jatim. Hal itu mengacu atas
pertimbangan besarnya lingkup kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jember dan
melibatkan banyak sekali anggota dewan. (edw).