
Sebelumnya,
terdakwa yang juga mantan ketua Askap PSS Jember, melalui tim penasehat
hukumnya juga telah menyerahkan uang senilai 420 juta rupiah dalam penanganan
kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember tahun anggaran 2014/2015 itu.
Dengan
demikian menurut Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, total
pengembaliaan kerugiaan negara yang telah diserahkan oleh terdakwa Diponegoro
mencapai 2, 6 milyar rupiah lebih. Hal itu telah sesuai dengan hasil
penghitungan kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.
"hari
ini kami menerima titipan pengembaliaan keuangan negara dari terdakwa
Diponegoro, alhamdulillah akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh
anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh
terdakwa," ujarnya, Kamis (15/3).
Pengembaliaan
seluruh kerugiaan keuangan negara itu menjadi pertimbangan JPU dalam rencana
tututan (runtut) , namun tidak memghapus perbuatan hukum. "Pengembaliaan
keuangan negara itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan berat
ringannya tuntutan, selasa pekan depan," imbuhnya.
Diberitakan
sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa
Timur menjebloskan terdakwa mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias
Popo, setelah sempat menjadi DPO berbulan bulan dan menyerahkan uang kerugian
negara.