
Minimnya
cakupan kepesertaan, disinyalir lantaran kurangnya pemahaman masyarakat agar ikut
BPJS Ketenagakerjaan, hal itulah yang membuat berbagai pihak baik BPJS
ketenagakerjaan, Disnaker maupun Komisi IX DPR RI bersama instansi terkait
lainnya gencar melakukan sosialisasi.
Dalam
rangka peningkatan kepersertaan jaminan sosial terus dilakukan penguatan
kerjasama antar lembaga, baik di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kemenagaker RI, BPJS Ketenagakerjaan
Jember, Disnaker dan komisi IX DPR RI Ayub Khan, serta instansi terkait
lainnya.
Hal
ini dilakukan agar cakupan kepesertaan bisa ditingkatkan, pasalnya kepesertaan
BPJS ketenagakerjaan di Indonesia, baru mencapai 26 juta lebih. Masih cukup
minim dan perlu banyak dilakukan pemahaman
kepada masyarakat, betapa pentingnya manfaat yang dirasakan.
"Minimnya
kepesertaan untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan kususnya di sektor informal,
bukan hanya terjadi di Jember saja namun hal ini merata secara nasional. Demikian
disampaikan anggota komisi IX DPR RI Ayub Khan dalam Kegiatan yang
dilaksanakan di Jember Kamis, (15/3/2018).
Untuk
itu BPJS ketenagakerjaan di Jember harus banyak memberikan pemahaman kepada
masyarakat kususnya pekerja bukan penerima upah, tepatnya pekerja di
sektor informal mandiri, mengingat kepesertaan di sektor informal mandiri di
Jember baru mencapai 10.000 dari total capaian 4000 peserta.
“Dengan
demikian ke depan agar masyarakat mau menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan
kususnya di sektor informal, untuk mengikat kepesertaan, pihak pemerintah pusat
harus membuat aturan kusus bisa melaui inpres atau aturan kusus lainya."
Katanya.