Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Opsnal Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember tangkap
enam Warga Bondowoso saat pesta narkoba di rumah kos di Perum Mastrip lingkungan
Kampus di Jember.
Penangkapan ke enam pelaku
dirumah Kos blok L/1 Sumbersari itu berkat laporan warga sekitar yang merasa
terganggu dengan adanya pesta narkoba di kos-kosan sekitar
lingkungannya, Unit Reskrim Polsek Sumbersari melakukan penyidikan dan
pengecekkan.
"Dan ternyata benar
di dalam sebuah rumah kost Perum Mastrip blok L/1 Kelurahan / Kecamatan
Sumbersari, enam ditangkap setelah positif telah mengunakan narkoba jenis
ganja." jelas Panit Reskrim Ipda Eko Yulianto, SH, saat mendampingi
Kapolsek Sumbersari Kompol Nur Hadi pada Wartawan Selasa (20/3/2018)
Jajaran Opsnal Reskrim
Polsek Sumbersari, mulai bergerak pada pukul 00.30 Senin (19/3/2018) dan
berhasil mengamankan 6 pemuda yang sedang pesta narkoba, Ke enam tersangka tersebut Warga Bondowoso,
empat diantaranya merupakan mahasiswa di dua perguruan tinggi ternama di Jember.
Yakni Angga Pradana (25),
Ahmad Fawaid (21), Muhammad Dumas Indara (20), Pandu Utama Raharja, Mahasiswa
di Jember Asal Bondowoso sedangkan Indra Kusuma (21), Dedi Firmansyah,
Warga Kelurahan Pelindungan, Kecamatan / Bondowoso.
Diduga narkotika
jenis ganja dengan berat kotor 14,7 gram sebanyak 2 klip dan
disimpan dalam satu tas besar serta satu tabs kecil diamankan polisi. Mereka dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Thn. 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (edw).