
Ketiganya ditangkap di
Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dua
pelaku yakni Suswandi (41) dan Cahyaningrum (43), ditangkap atas kepemilikan
narkotika jenis sabu. Sedangkan Ahmad Samsul Arifin (21) ditangkap atas
kepemilikan pil trex dan dextro.
Awalnya yang diamankan Suswandi
warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru Kulon, Kalibaru beserta beberapa
barang bukti, di antaranya 2 paket sabu berat kotor 0,48 gram dengan berat
bersih 0,08 gram, 2 lembar potongan kertas, satu HP Samsung warna putih, dan
satu HP Nokia warna hitam.
"Dari pengakuan
Suswandi saat diperiksa, ternyata sabu miliknya dibeli dari Cahyaningrum warga
Dusun Sidodadi RT 01 RW 03 Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore,
Banyuwangi," tutur Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra
Nadjib, SIK,
Bersasar pengakuan
Suswandi, polisi segera memburu dan menangkap Cahyaningrum. Dari tangan
Cahyaningrum, tambahnya, aparat kepolisian hanya berhasil mengamankan barang
bukti berupa sebuah HP Samsung warna putih.
Sementara dari penangkapan
pelaku ketiga, Ahmad Samsul Arifin warga Dusun Krajan RT 02 RW 13 Desa Kalibaru
Kulon, Kalibaru, polisi mengamankan 1808
butir pil trex, 1850 butir pil dextro, dua tas warna hitam, dua tas kresek
warna hitam, satu bendel plastik klip, dan sebuah HP Samsung A7 hitam.