
Pengungkapan
yang dilakukan oleh Unit Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres)
Jember di perairan pesisir pantai Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas ini
tidak lepas dari informasi masyarakat setempat.
Demikan
diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH. Sik. MH.didampingi Joko
Darmanto Kasi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM)
Surabaya 1 dan anggota Satpolair Polres Jember. Selasa (06/03/2018)
"Pelaku
kami amankan karena melanggar UU no. 45 tahun 2009 tentang perikanan,
dimana pelaku memiliki, menyimpan dan mengedarkan lobster dengan ukuran under size
atau dibawah ketentuan perundang undangan yang diperbolehkan," ujarnya
Pasanya,
lanjutnya bahwa Lobster ini merupakan binatang yang dilindungi oleh
undang-undang, dimana lobstwr yang boleh dijual adalah yaang memiliki berat
minimal 2 ons atau 200 gram per ekornya, dan harus melalui balai
karantina perikanan.
Dari
tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, lobster yang dikuasai pelaku, senilai
100 juta lebih. "Kami menghimbau agar warga tidak mudah menjual atau
memasarkan lobster, untuk menjual lobster ada ketentuan yang harus
ditaati," Tegasnya.
Hal
senada juga disampakan, Kasi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan dan
Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya 1 Joko Darmanto. Menurutnya , penjualan lobster memang harus
melalui beberapa proses, dan warga tidak boleh menjual bebas.
"Ketentuan
Lobster yang boleh dijual diatas 200 gram, warga yang mau menjual atau
mengekspor lobster harus melalui kami dulu, disitu kami akan melakukan
pengecekan, yang meluti ukuran dan bobotnya, jika sudah sesuai ketentuan akan
kami beli label bahwa lobster tersebut boleh di jual," ujarnya.