Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Penangkar Lobster Undersize

3/06/18, 22:56 WIB Last Updated 2018-03-06T16:06:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satpolair Polres Jember kembali menangkap pelaku penangkaran dan pengepul lobster Under size, Hendra alias Sutaji (24) asal Desa Pujerbaru Maesan Bondowoso. 

Pengungkapan yang dilakukan oleh Unit Satuan Polisi Air (Satpolair) Kepolisian Resor (Polres) Jember di perairan pesisir pantai Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas ini tidak lepas dari informasi masyarakat setempat.

Demikan diungkapkan  Kapolres Jember,  AKBP Kusworo Wibowo, SH. Sik. MH.didampingi Joko Darmanto Kasi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya 1 dan anggota Satpolair Polres Jember. Selasa (06/03/2018)

"Pelaku kami amankan karena melanggar UU no. 45 tahun 2009 tentang perikanan,  dimana pelaku memiliki, menyimpan dan mengedarkan lobster dengan ukuran under size atau dibawah ketentuan perundang undangan yang diperbolehkan," ujarnya

Pasanya, lanjutnya bahwa Lobster ini merupakan binatang yang dilindungi oleh undang-undang, dimana lobstwr yang boleh dijual adalah yaang memiliki berat minimal 2 ons atau 200 gram per ekornya,  dan harus melalui balai karantina perikanan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, lobster yang dikuasai pelaku, senilai 100 juta lebih. "Kami menghimbau agar warga tidak mudah menjual atau memasarkan lobster, untuk menjual lobster ada ketentuan yang harus ditaati," Tegasnya.

Hal senada juga disampakan, Kasi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya 1 Joko Darmanto.  Menurutnya , penjualan lobster memang harus melalui beberapa proses, dan warga tidak boleh menjual bebas.

"Ketentuan Lobster yang boleh dijual diatas 200 gram, warga yang mau menjual atau mengekspor lobster harus melalui kami dulu, disitu kami akan melakukan pengecekan, yang meluti ukuran dan bobotnya, jika sudah sesuai ketentuan akan kami beli label bahwa lobster tersebut boleh di jual," ujarnya.

Dari tangan pelaku Polisi menyita 4.105 lobster undersize, 58 Lobster induk yang sedang bertelur 50000 telur per ekor,  40 waterpump,  uang senilai 1,650 juta serta perlengkapan penangkaran. "Pelaku kami jerat UU No.  45 tahun 2009, ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolres.  (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Penangkar Lobster Undersize

Terkini

Close x