Jember, MAJALAH-GEMPUR. Com. Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember Selasa (20/3/2018), tangkap. Tupa alias Pak Rizal (45) satu dari tiga Pelaku
pencuri Kayu Log jenis Sengon (24/12/
2017) lalu.
"Akibat perbuatan tersangka
Istimasi kerugian yang dialami Korban kurang lebih 4 juta rupiah, untuk pasal
yang disangkakan tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4
KUHP tentang pencurian. " terangnya, menandaskan. (yond)
Warga Dusun
Sumberbulus, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, tersebut ditangkap tanpa
perlawanan di rumah tinggalnya saat sampai sekitar pukul 21.00 Wib. Sementara dua rekannya Slamet dan Suhariyanto
warga Dusun Sungai tengah Desa Manggisan Kecamatan Tanggul ditetapkan DPO Polsek
Tanggul.
"Untuk
kedua pelaku lainya yakni Slamet dan Suhariyanto sudah tidak ada ditepat saat
penggrebekan, untuk keduanya kita tetapkan menjadi Daftar pencarian orang (
DPO), " Ungkap Kepala kepolisian Sektor Tanggul AKP Harjdianto saat di
konfirmasi media ini di Kantornya Rabu (21/3/2018).
Diceritakan
oleh Hardjianto pelaku bersama kedua rekannya telah melakukan tindak
pidana pencurian kayu log jenis Sengon milik Mohammad Toyib warga Dusun
Sumberbulus Desa Darungan yang berada di Di pinggir jalan Dusun Sumber
Bulus Desa Darungan, sebanyak 150 Log (batang).
"Pengakuan
pelaku, Saat itu kondisi kayu sudah dipotong potong berbentuk log dan
ditumpuk di pinggir jalan, melihat tidak ada yang jaga Pelaku bersama
kedua rekannya yang sudah berencana sebelumnya langsung menaikkan ke Atas
truck, namun belum jauh berjalan truck guling, takut ketiganya meninggalkan
truck, " jelas Hardjinto.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini dan barang bukti berupa
truck Mitsubisi, warna kuning dengan No.Pol: P-9757-VE dan 145 batang
log kayu jenis sengon dengan panjang masing-masing kurang lebih 130
cm yang diamankan sebelumnya ( pada 24/3/2017) diamankan di Mapolsek
Tanggul guna proses hukum lebih lanjut,