
Ancaman
ini menyususul temuan kerugian
negara yang mencapai Rp 2 miliar lebih. "Ada
beberapa desa yang belum menyelesaikan temuan kami, tapi datanya sudah lengkap kok ," Demikian ungkap Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,
Bambang Priyanto, Rabu (25/04/2018).
Ketentuan
itu lanjutnya sudah sesuai dengan nota kesepakatan pemahaman antara pihak
Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Departemen
Dalam Negeri (Depdagri).
"Untuk itu kami akan menindaklanjuti,
karena kalau tidak segera dibayar akan menghambat pencairan pada tahap berikutnya, bahkan Kami sudah
memanggil para Kades sampai tiga kali," jelasnya.