
Keempat anjal masing-masing,
TR (17) warga JL Lamsia Kelurahan/Kecamatan Dringu, AP (16) warga JL KH Hasan
Genggong Kelurahan Sukoharjo, Kanigaran, DF (14) warga JL Lumajang Kelurahan
Sumbertaman, Wonoasih dan ARP (12) warga
JL Patung Desa Galde Wetan, Dringu.
Kedua anjal ini melanggar
Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, Karena mereka berasal dari
luar kota, maka akan kita kirim ke dinas sosial Banyuwangi untuk dikirim pulang
ke Probolinggo, " terang Kasat Pol PP, Ir. H. Edy Supriyono MSi melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng
Raharjo SH MHum,
Dari empat anjal tersebut,
tiga anak masih berstatus pelajar SLTP kecuali Adi Putra yang mengaku sudah
lulus SMP namun tidak melanjutkan sekolah lagi karena memang ingin bebas.
"Saya memang sudah tidak ingin melanjutkan sejak lulus SMP Pak," ucap
Adi.