Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksanaan
Negeri (Kejari) Situbondo pada Rabu (11/04/2018) Sore menahan Lurah, tersangka
kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.
Zainal Imran, Lurah
Ardirejo, Panji, akan ditahan di Rutan selama
20 hari, setelah masa tahanannya, kejaksaan akan melimpahan ke Pengadilan
Tipikor Surabaya. “Sebelum tanggal 20,
kita tergetkan sudah dilimpahkan,” ujar Kasi
Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditiya,SH,.MH, Kamis (12/4/2018).
Pelimpahan ke Pengadilan
Tipikor untuk menjalani sidang, sangkaan sementara, melanggar pasal 12 huruf e UU
Tipikor tentang gratifikasi, “Yang bersangkutan menerima sesuatu yang berkiatan
jabatannya, kalau jelasnya, dipersidangan nanti,” Jelas pria yang sebelumnya
menjabat Kasie Pidsus Ngawi ini
Reza menerangkan,
penahanan tersangka pada Rabu lalu bermula setelah penyidik dari Polres
Situbondo menyerahkan berkas perkara P21 ke kejaksaan. “Setelah P21, penyidik menyerahkan tersangka,
berikut barang bukti, dan berkas perkaranya. Polisi menyerahkan ke kejaksaan
selaku penuntut umum,” imbuhnya.
Setalah menerima
pelimpahan itu, kejaksanaan langsung melakukan penahanan. Ada beberapa
pertimbangan kejaksaan. “Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri,
atau merusak barang bukti. Tersangka dalam kondisi sehat untuk menjalani
penahanan,” tambah Reza.
Lurah Ardirejo, Zainal
Imran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP)
Kabupaten Situbondo pada Maret 2017 lalu. Pada operasi saat itu, petugas
mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pungli pengurusan akta jual
beli tanah di Kelurahan Ardirejo.