Translate

Iklan

Iklan

Kejari Situbondo Tahan Lurah Tersangka Pungli AJB Tanah

4/12/18, 22:12 WIB Last Updated 2018-04-12T15:29:55Z

Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Kejaksanaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Rabu (11/04/2018) Sore menahan Lurah, tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.

Zainal Imran, Lurah Ardirejo, Panji, akan ditahan di Rutan  selama 20 hari, setelah masa tahanannya, kejaksaan akan melimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.  “Sebelum tanggal 20, kita tergetkan sudah dilimpahkan,” ujar  Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditiya,SH,.MH, Kamis (12/4/2018).

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang, sangkaan sementara, melanggar pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang gratifikasi, “Yang bersangkutan menerima sesuatu yang berkiatan jabatannya, kalau jelasnya, dipersidangan nanti,” Jelas pria yang sebelumnya menjabat Kasie Pidsus Ngawi ini

Reza menerangkan, penahanan tersangka pada Rabu lalu bermula setelah penyidik dari Polres Situbondo menyerahkan berkas perkara P21 ke kejaksaan.  “Setelah P21, penyidik menyerahkan tersangka, berikut barang bukti, dan berkas perkaranya. Polisi menyerahkan ke kejaksaan selaku penuntut umum,” imbuhnya.

Setalah menerima pelimpahan itu, kejaksanaan langsung melakukan penahanan. Ada beberapa pertimbangan kejaksaan. “Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau merusak barang bukti. Tersangka dalam kondisi sehat untuk menjalani penahanan,” tambah Reza.

Lurah Ardirejo, Zainal Imran terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Situbondo pada Maret 2017 lalu. Pada operasi saat itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pungli pengurusan akta jual beli tanah di Kelurahan Ardirejo.

Diantaranya, amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp. 10 juta. Setelah itu, Zainal Imran digiring ke Polres Situbondo. Selain Zainal Imran, petugas juga mengamankan tiga perangkat kelurahan lainnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik waktu itu, Lurah Ardirejo ditetapkan sebagai tersangka. (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Situbondo Tahan Lurah Tersangka Pungli AJB Tanah

Terkini

Close x